Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Jangan Lupa! Syarat Perpanjang SIM Kini Wajib Sertakan Ini

Jangan Lupa! Syarat Perpanjang SIM Kini Wajib Sertakan Ini

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 24 Mei 2025

Berikut ini syarat perpanjang SIM terbaru. Jangan lupa, sekarang harus menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS kesehatan.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM (Surat Izin Mengemudi). Bagi kamu yang baru mau perpanjang SIM dalam waktu dekat, jangan lupa mempersiapkan sejumlah dokumen seperti SIM lama hingga identitas diri. Jangan lupa juga, perpanjangan SIM juga harus menyertakan bukti peserta aktif BPJS Kesehatan.

Syarat Perpanjang SIM

Kewajiban menyertakan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan saat perpanjang SIM itu tercantum dalam Perpol Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi pasal 9. Di situ juga dijelaskan syarat administrasi untuk perpanjang SIM, berikut rinciannya.

  1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik
  2. Melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
  3. Melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya
  4. Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri
  5. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan warga negara asing yang bekerja di Indonesia
  6. Melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional
  7. Menyertakan surat keterangan lulus tes psikologi. Pemohon dapat memperoleh surat ini setelah mengikuti uji tes psikologi di Satpas, SIM Corner, atau mobil Simling. Tes psikologi juga dapat dilakukan secara online melalui situs ePPsi SIM atau aplikasi ePPSi SIM.
  8. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak

Jangan Lupa! Syarat Perpanjang SIM Kini Wajib Sertakan Ini

Biaya Perpanjang SIM

Nah kalau syarat semua sudah dipenuhi, maka jangan lupa juga menyiapkan biayanya. Khusus untuk perpanjang SIM, biaya per penerbitannya paling mahal Rp 80 ribu untuk SIM A, SIM B I, dan SIM BII. Untuk tahu lebih rinci, berikut biaya penerbitan perpanjangan SIM.

  • SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80 ribu per penerbitan
  • SIM C, SIM CI, dan SIM CII: Rp 75 ribu per penerbitan
  • SIM D, SIM DI: Rp 30 ribu per penerbitan

Biaya di atas bukan merupakan biaya final dari proses pengurusan perpanjang SIM. Biaya tersebut hanya dikenakan di gedung Satpas. Untuk mengurus perpanjang SIM, ada biaya lain yang juga harus dikeluarkan yaitu tes kesehatan, tes psikologi, dan asuransi.

Untuk tes kesehatan, dari beberapa pengalaman perpanjang SIM biayanya sebesar Rp 35 ribu. Selanjutnya untuk psikotes, bila melakukannya secara online di platform mitra resmi Polri e-PPSi, biayanya Rp 57.500. Hasil tes psikologi di laman tersebut bisa digunakan untuk perpanjangan SIM online maupun offline. Sementara itu masa berlakunya hingga enam bulan. Terakhir ada biaya asuransi. Biaya asuransi saat perpanjang SIM ini sebesar Rp 50 ribu.

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kecelakaan Bus Rombongan Peziarah, 1 Korban Tewas Dan 8 Lainnya Luka Berat

    Kecelakaan Bus Rombongan Peziarah, 1 Korban Tewas dan 8 Lainnya Luka Berat

    • calendar_month Sen, 4 Mar 2024
    • 0Comment

    Bus yang mengangkut 61 peziarah dari Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, mengalami kecelakaan di Kilometer 179 Tol Cipali-Palimanan, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Kepala Divisi Operasi Astra Tol Cipali Sri Mulyo dalam keterangan tertulisnya mengatakan, kecelakaan bus ini terjadi pada Minggu (3/3/2024), sekitar pukul 19.31. Pemerintah Kota Tangerang Selatan berkomitmen menanggung semua biaya penanganan para korban. […]

  • Rian Mahendra Dijamin Gaji Rp 30 Juta/Bulan Jika Mau Pulang Oleh Bos Po Haryanto

    Rian Mahendra Dijamin Gaji Rp 30 Juta/Bulan Jika Mau Pulang oleh Bos PO Haryanto

    • calendar_month Sab, 16 Mar 2024
    • 0Comment

    Pemilik PO Haryanto, Haji Haryanto sempat meminta putranya sekaligus bos PO MTI, Rian Mahendra untuk pulang ke rumah di Kudus, Jawa Tengah bersama istri dan anaknya. Bahkan, dia bakal memberikan dana besar setiap bulannya untuk biaya hidup Rian dan keluarga. Rian Mahendra Dijamin Gaji Rp 30 Juta/Bulan Jika Mau Pulang oleh Bos PO Haryanto Namun, […]

  • Kampanye Akbar Anies Izin Lokasinya Mendadak Dicabut

    Kesekian Kali, Kampanye Akbar Anies Izin Lokasinya Mendadak Dicabut

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • 0Comment

    Kesekian Kali, Kampanye Akbar Anies Izin Lokasinya Mendadak Dicabut. Calon Presiden nomor urut 1 Anies Baswedan kembali harus mengubah lokasi kampanye. Kali ini, pengubahan lokasi terjadi pada agenda Kampanye Akbar di Parepare, Sulsel, yang dicabut secara mendadak oleh pihak pengelola tempat. Kampanye akbar Anies-Muhaimin (AMIN) ini awalnya akan digelar di Lapangan Lumpue pada Selasa (6/2/2024). […]

  • 2 Mantan Menteri Era Jokowi Dibidik Kpk, Ini Kasus Yang Disorot

    2 Mantan Menteri Era Jokowi Dibidik KPK, Ini Kasus yang Disorot

    • calendar_month Sen, 9 Jun 2025
    • 0Comment

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) atau korupsi izin TKA di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) periode 2020-2023. Penyidik bahkan menyiapkan potensi penetapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri aliran suap korupsi tersebut. Pejabat pelaksana harian (Plh) Direktur […]

  • Mengapa Kpu Kini Irit Bicara Soal Sirekap Disebut Mahfud Amburadul?

    Mengapa KPU Kini Irit Bicara Soal Sirekap Disebut Mahfud Amburadul?

    • calendar_month Rab, 21 Feb 2024
    • 0Comment

    Mengapa KPU Kini Irit Bicara Soal Sirekap yang Disebut Mahfud Amburadul?. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Pemilu 2024 belakangan memicu kegaduhan khususnya terkait input data dari petugas KPPS hingga angka-angka penghitungan ditampilkan di Sirekap. Namun, Komisioner KPU RI Betty Epsilon Idroos kemarin, enggan membeberkan alasan di balik kebijakan tidak memperbolehkan petugas KPPS melakukan koreksi apabila […]

  • Misteri Ledakan Suara Psi, Denny Siregar Komentar Menohok: Ayo Ngebut Mumpung Masih Ada Bapak

    Misteri Ledakan Suara PSI, Denny Siregar Komentar Menohok: Ayo Ngebut Mumpung Masih Ada Bapak

    • calendar_month Ming, 3 Mar 2024
    • 0Comment

    Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengalami ledakan jumlah suara. Suara PSI pada Sabtu (2/3/2024) mencapai 3,13 persen. Hal tersebut mengundang komentar menohok dari pegiat media sosial Denny Siregar. Angka tersebut berdasarkan Real Count KPU saat ini mencapai 65,74 persen atau setara 5.412 dari 823.236 TPS, yang diperbarui pada Sabtu (2/3/2024) pukul 12.00. “Ini @psi_id pake mesin […]

expand_less