Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Otomotif » STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Mar 2025

Data STNK yang mati dan tak diperpanjang dua tahun berturut-turut bakal dihapus. Tak menutup kemungkinan kendaraan pun bisa disita. Apa dasar hukumnya?

Ada ragam upaya yang dilakukan pemerintah daerah agar warga taat membayar pajak kendaraan. Contohnya di Pemerintah Provinsi Jawa Barat, akan ada penghapusan data kendaraan yang STNK-nya mati dan tak diperpanjang selama dua tahun berturut-turut. Kendaraan yang datanya sudah dihapus itu tak lagi bisa digunakan di jalan. Tak menutup kemungkinan, kendaraan bakal disita lantaran tak memenuhi syarat operasional untuk digunakan di jalan.

“Kepolisian dan Pemerintah Daerah melakukan pengawasan operasional kendaraan bagi kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional. Kebijakan penyitaan kendaraan yang tidak memenuhi syarat operasional dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian dijelaskan dalam dokumen Sosialisasi Implementasi Kebijakan Penghapusan Data Registrasi Kendaraan Bermotor Bagi yang Tidak Melaksanakan Registrasi Ulang 2 Tahun Setelah Masa Habis STNK yang dirilis Samsat Jabar.

STNK Mati 2 Tahun? Kendaraan Bisa Dihapus & Disita! Ini Aturan Resminya

Penghapusan data kendaraan itu sebenarnya tercantum dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 74 ayat 2.

“Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor,” demikian bunyi aturannya.

Selain itu, dalam dokumen juga dijelaskan sejumlah aturan untuk menerapkan kebijakan penghapusan kendaraan sebagai berikut:

  1. Peraturan Presiden nomor 5 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
  3. Surat Telegram Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor ST/1671/VIII/YAN.1/2022 tentang penghapusan Regident Ranmor
  4. Surat Telegram Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat nomor: ST/1502/VIII/YAN.1/2022 tentang Penghapusan Regident Ranmor

Dijelaskan juga, kebijakan itu akan menyasar seluruh jenis kendaraan baik roda empat maupun roda, termasuk yang dimiliki oleh pribadi atau badan usaha maupun atas nama pemerintah.

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Uang Hasil Perampokan Toko Digunakan Beli Sandal Dan Ongkos Kabur

    Uang Hasil Perampokan Toko Digunakan Beli Sandal dan Ongkos Kabur

    • calendar_month Ming, 11 Feb 2024
    • 0Comment

    Uang Hasil Perampokan Toko Digunakan Beli Sandal dan Ongkos Kabur. Di hadapan polisi, pelaku berinisial S (19) alias Ateng yang melakukan perampokan pembunahan sadis di sebuah toko di Desa Kadubelang, Kecamatan Mekarjaya, Kabupaten Pandeglang, mengaku menggunakan uang hasil curiannya untuk ongkos melarikan diri ke wilayah Bekasi. Selain membayar biaya perjalanan untuk melarikan diri dari kejaran […]

  • Australia Singkirkan Indonesia Di 16 Besar

    Ini Hasil Piala Asia 2023: Australia Singkirkan Indonesia di 16 Besar

    • calendar_month Ming, 28 Jan 2024
    • 0Comment

    Ini Hasil Piala Asia 2023: Australia Singkirkan Indonesia di 16 Besar – Laju Timnas Indonesia di Piala Asia 2023 terhenti di babak 16 besar. Garuda disingkirkan Australia empat gol tanpa balas. Babak 16 besar Piala Asia mempertemukan Australia vs Indonesia. Laga berlangsung di Jassim bin Hamad Stadium, Minggu (28/1/2024) malam WIB. Timnas Indonesia sedianya tampil […]

  • Lowongan Kerja Semarang Di Pt Siba Surya

    Lowongan Kerja Semarang di PT Siba Surya Untuk 1 Posisi

    • calendar_month Sen, 5 Feb 2024
    • 0Comment

    Butuh cepat. Lowongan Kerja Semarang di PT Siba Surya. lapangan pekerjaan dengan sistem full time untuk posisi Sekretaris Direksi di perusahaan PT Siba Surya untuk daerah Semarang & Jawa Tengah serta sekitarnya. Kemampuan yang usaha kami inginkan ialah Asisten Pribadi, Asisten Eksekutif & Sekretarial (Administrasi & Dukungan Perkantoran) serta orang yang jujur dan disiplin. Perusahaan […]

  • Tiga Stafsus Sudah Digeledah, Kejagung Dinilai Aneh Jika Tidak Periksa Nadiem

    Tiga Stafsus Sudah Digeledah, Kejagung Dinilai Aneh Jika Tidak Periksa Nadiem

    • calendar_month Sel, 3 Jun 2025
    • 0Comment

    Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Hibnu Nugroho menyebut Kejaksaan Agung (Kejagung) patut menghadirkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dianggap mengetahui proyek bernilai Rp9,93 triliun itu. “Jadi siapapun yang mengetahui atas kasus bersangkutan, wajib hukumnya dipanggil, apakah itu menteri apakah yang lain, siapapun. Kita berbicara masalah […]

  • Pangeran Saudi Beri Penjelasan Tegas Soal Ideologi Wahabisme Yang Ditakuti Gp Ansor

    Pangeran Saudi Beri Penjelasan Tegas Soal Ideologi Wahabisme yang Ditakuti GP Ansor

    • calendar_month Jum, 1 Mar 2024
    • 0Comment

    Pangeran Saudi Beri Penjelasan Tegas Soal Ideologi Wahabisme yang Ditakuti GP Ansor. Paham ideologi Wahabisme belakangan menjadi sorotan kembali. Hal tersebut menyusul aksi pembubaran pengajian Ustaz Syafiq Riza Basalamah di Surabaya. Pengajian Ustaz Syafiq dibubarkan oleh organisasi masyarakat (Ormas) Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor). GP Ansor menolak keras ajaran yang disampaikan sang penceramah karena memahami […]

  • Skandal Judi Online, Perwira Tni Gelapkan Rp 876 Juta Uang Satuan

    Skandal Judi Online: Perwira TNI Gelapkan Rp 876 Juta Uang Satuan

    • calendar_month Jum, 14 Jun 2024
    • 0Comment

    Skandal Judi Online Perwira TNI, Seorang anggota TNI kembali terlilit dalam jeratan judi online (judol). Parahnya, oknum TNI ini menggelapkan uang satuan hinggal Rp 876 juta. Pelaku adalah seorang perwira pertama berinisial Letda R. Dia adalah anggota Brigif 3/Tri Budi Sakti (TBS), Sulawesi Selatan. Kini pelaku sudah diamankan. Kepala Penerangan Kostrad Kolonel Hendhi Yustian mengatakan, […]

expand_less