Tragedi di Jember: Suami Bakar Istri Hingga Tewas karena Inbox Facebook
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 19 Mar 2024

Tragedi di Jember: Suami Bakar Istri Hingga Tewas karena Inbox Facebook
Namun rupanya, teman-teman kerja Uly tetap berupaya maju dan berusaha menolongnya. Saat itu lah Rohim lantas menyulut api selanjutnya langsung membakar rambut lalu menjalar ke seluruh tubuh Uly.
Uly yang terbakar lalu dilepas dan sempat membakar sejumlah perabotan di dalam toko. Sedangkan Rohim yang kakinya turut terbakar langsung kabur meloloskan diri dari kejaran massa ke area persawahan.
Uly yang mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya langsung dilarikan ke rumah sakit dan mendapatkan perawatan intensif. Peristiwa ini terjadi pada Jumat, 31 Maret 2017 sore hari.
Lolos dari kejaran massa, Rohim lari ke Desa Wirolegi yang masih di wilayah Sumbersari. Di sana, ia mendatangi rumah keluarganya bernama Ali. Rohim tiba di rumah tersebut sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, ia mengaku usai terjatuh dari motor dan kakinya terkena knalpot. Ia lantas meminjam celana dan minta diantarkan oleh cucu Ali dengan motor pulang ke rumah orang tuanya di Desa Sukoreno, Kalisat.
Setiba di Kalisat, rupanya, Rohim tak langsung pulang. Ia ternyata bersembunyi di sebuah musala setempat. Namun sekitar pukul 22.00 WIB, Rohim memberanikan diri keluar dan melangkah pulang ke rumah orang tuanya.
Belum sampai di rumah orang tuanya, Rohim langsung diringkus polisi tepat di pinggir jalan. Selanjutnya, ia dikeler ke Polres Jember dan ditetapkan sebagai tersangka. Rohim saat itu dijerat dengan Pasal 335 KUHP tentang penganiayaan berat.
“Kami sudah menangkap tersangka kasus penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka bakar dan motif kasus tersebut didasari rasa cemburu tersangka yang merupakan suami siri korban,” kata Kapolres Jember saat itu AKBP Kusworo Wibowo.
Sedangkan istrinya, yang menjalani perawatan di RSUD dr Soebandi akhirnya menghembuskan nafas yang terakhir. Uly meninggal setelah sempat dirawat selama 29 hari dengan luka bakar mencapai 71 persen.
Rabu, 6 September 2017, Rohim kemudian divonis majelis hakim Pengadilan Jember dengan hukuman 15 tahun penjara. Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa sebelumnya. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
“Menyatakan terdakwa Mohammad Ibrohim alias Rohim bin Zuhri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan terdakwa Mohammad Ibrohim alias Rohim bin Zuhri oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata hakim ketua Ronny Widodo saat membacakan amar putusannya.
Sumber : detik

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan