Polda Jatim Tetapkan Briptu FN Sebagai Tersangka Pembakaran Suami di Mojokerto
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 10 Jun 2024

Polda Jatim Tetapkan Briptu FN Sebagai Tersangka Pembakaran Suami di Mojokerto
Dikutip dari Radar Mojokerto, Briptu Rian Dwi diduga kecanduan judi online akut dan melakukan KDRT terhadap pelaku. Dua hal itulah yang disebut-sebut sebagai akar permasalahan insiden ini.
Puncaknya adalah saat korban mendapat insentif sekitar 2,8 juta, pelaku mengetahui uang yang tersisa dari jumlah tersebut tinggal Rp 800 ribu dan diduga kemudian terjadi cekcok hingga berujung pelaku membakar suaminya tersebut.
Meskipun demikian, hal itu belum dijelaskan secara mendalam oleh kepolisian karena sejauh ini, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan terkait kronologi kejadian.
“Untuk kronologi awal masih kita lakukan pemeriksaan. Yang penting (untuk diketahui), ini adalah konflik dalam keluarga dan kebetulan adalah keduanya anggota Polri,” kata Daniel Sabtu (8/6) malam.
Briptu RDW sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar 96 persen. Namun, nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada Minggu (9/6) pukul 12.55 WIB
Sumber: jawapos
- Author: Redaksi