Terungkap! Penganiaya Bocah di Boyolali Ternyata Sipir Penjara, Ini Pengakuannya
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 17 Des 2024

Terungkap! Penganiaya Bocah di Boyolali Ternyata Sipir Penjara, Ini Pengakuannya
Polisi juga menjelaskan soal dugaan pencabutan kuku jari kaki korban yang sebelumnya masuk dalam laporan. Hasil dari pemeriksaan, tidak menunjukkan adanya kuku jari kaki korban tidak dicabut.
Faktanya adalah pelaku menjepit jari kaki korban menggunakan tang. “Tersangka melakukan penjepitan menggunakan tang, ini pada bagian jari kaki korban,” jelasnya.
Selanjutnya ada yang melakukan pemukulan dengan tangan kosong mengenai muka dan pipi. Ada juga yang melakukan penendangan terhadap korban mengenai paha dan juga punggung korban.
Penganiayaan terhadap korban itu terjadi di rumah tersangka Suhada, Senin (18/11/2024).
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang pelindungan anak dan atau pasal 170 KUHP tentang penganiayaan bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang bocah berinisial KM (12) mengalami penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan oleh Ketua RT berinisial H dan warga lainnya di Desa Banyusri, Wonosegoro, Boyolali, Jawa Tengah.
Aksi penganiayaan itu dilakukan di depan ayahnya lantaran sang bocah dituduh mencuri pakaian dalam milik warga. Pencurian itu terjadi pada Minggu (17/11/2024) yang selanjutnya Ketua RT menghubungi ayah pelaku yang sedang merantau di Jakarta untuk datang ke Boyolali.
Keesokan harinya, Senin (18/11/2024) ayah bocah tiba dan langsung mendatangi rumah Ketua RT bersama anaknya untuk meminta maaf, namun ditolak. Kemudian mereka malah dibawa ke rumah tetangga yang lain untuk diadili.
Sesampainya di lokasi, Ketua RT dan istrinya langsung memukul bocah tersebut. Sang ayah yang hendak melindungi anaknya tak bisa berbuat apa-apa lantaran dipegangi warga lainnya.
Sumber: inilah

Author Redaksi
Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan