Ikuti kami di Google News

Upaya praperadilan yang diajukan terkait penetapan tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kecamatan Rupat Utara kandas di Pengadilan Negeri Bengkalis. Dalam putusannya, majelis hakim menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan proses hukum yang dilakukan Polres Bengkalis sah menurut hukum, Selasa, 19 Mei 2026.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Praperadilan Kasus Karhutla Ditolak, Polres Bengkalis Raih Kemenangan

Sidang praperadilan tersebut diajukan oleh Parlindungan Hutabarat melalui kuasa hukumnya DT Nouvendi SK, S.H. dan Jhonson Wilsen Manullang, S.H., M.H., terhadap Kapolres Bengkalis selaku termohon.

Permohonan itu berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana kebakaran hutan dan lahan serta dugaan pendudukan kawasan hutan secara ilegal di Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis.

Kasus tersebut bermula dari peristiwa Karhutla yang terjadi di Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar. Dalam penanganannya, penyidik Polres Bengkalis menerapkan sejumlah pasal terkait tindak pidana kehutanan dan perlindungan lingkungan hidup.

Dalam persidangan, pihak termohon diwakili Tim Bidkum Polda Riau bersama Sikum Polres Bengkalis yang dipimpin Kombes Pol Muhammad Qori Oktohandoko, S.H., S.I.K., M.H., beserta tim kuasa hukum lainnya.

Sidang dipimpin Hakim Hj. Deswina Dwi Hayanti, S.H., M.H., dengan agenda pembacaan putusan. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan pemohon tidak mampu membuktikan seluruh dalil yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Majelis hakim juga menilai penetapan tersangka oleh penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum karena didukung minimal dua alat bukti yang sah, mulai dari keterangan saksi, ahli, alat bukti surat hingga bukti elektronik.

Selain itu, fakta persidangan turut menguatkan adanya kejadian kebakaran hutan dan lahan di kawasan Petak 13 Dusun Hutan Samak, Desa Titi Akar, Kecamatan Rupat Utara.

Perwakilan Tim Kuasa Hukum Termohon menyebut putusan tersebut menjadi bukti bahwa proses penyidikan yang dilakukan Polres Bengkalis telah berjalan profesional dan sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Putusan hakim ini menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Bengkalis telah sesuai prosedur hukum dan memiliki dasar alat bukti yang sah,” ujar tim kuasa hukum DT Nouvendi SK, S.H usai persidangan.

Ia menambahkan, penanganan perkara Karhutla akan terus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum mengingat dampaknya yang luas terhadap lingkungan dan masyarakat.

“Penegakan hukum terhadap pelaku Karhutla merupakan komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memberikan efek jera kepada pelaku,” tambahnya.