Ikuti kami di Google News

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menyiapkan anggaran sebesar Rp22 miliar untuk membayar gaji ke-13 bagi 3.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di pemkab itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kabar Baik ASN! Pemkab Bangka Anggarkan Rp22 Miliar untuk Gaji ke-13

“Dana untuk membayar gaji ke-13 bagi ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu sudah disiapkan sebesar Rp22 miliar,” kata Asisten Administrasi Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangka Hariyadi di Sungailiat, Selasa.

Dana tersebut, kata dia, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang akan dicairkan sekitar bulan Juni 2026. Pemerintah mengalokasikan dana gaji ke-13 guna meringankan beban biaya kebutuhan keluarga, khususnya membantu meringankan biaya pendidikan anak yang biasanya meningkat di pertengahan tahun.

“Dana dan surat edaran sudah disiapkan, tinggal menunggu dicairkan pada awal atau pertengahan Juni 2026,” jelasnya.

Bupati Bangka Fery Insani mengatakan pencairan gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026.

Gaji ke-13 tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan PPPK penuh waktu dalam melayani masyarakat.

“Saya ingatkan gaji ke-13 yang nantinya di terima ASN dan PPPK penuh waktu hendaknya digunakan sesuai dengan tujuan dan harapan pemerintah, jangan digunakan untuk kepentingan yang tidak bermanfaat,” katanya.

Kebijakan pemerintah memberikan gaji ke-13 berfungsi sebagai stimulus untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi rumah tangga.

“Setelah pemerintah memenuhi hak dengan pemberian gaji ke-13, ASN dan PPPK penuh waktu dituntut harus mampu memenuhi kewajiban dengan menjalankan tugas pelayanan dengan baik, ikhlas dan profesional guna kepentingan masyarakat,” ujarnya.