Ikuti kami di Google News

Badan Keuangan Daerah Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat menyebutkan realisasi penerimaan Pajak Parkir pada periode Januari sampai pertengahan Mei 2026 mencapai 42,11 persen atau Rp842,2 juta dari target Rp2 miliar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Realisasi Pajak Parkir Kota Mataram Sudah Capai 42,11 Persen

“Percepatan realisasi penerimaan Pajak Parkir tersebut salah satunya karena adanya titik baru yakni pemanfaatan eks Bandara Selaparang Rembiga sebagai pusat kuliner pedagang kaki lima,” kata Kepala Bidang Kepala Pelayanan Penagihan dan Penyuluhan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Ahmad Amrin di Mataram, Kamis.

Amrin mengakui sejak sekitar 105 pedagang kaki lima (PKL) kuliner direlokasi ke eks Bandara Selaparang, tingkat kunjungan masyarakat untuk mencari kuliner relatif tinggi.

Kondisi itu terlihat dari aktivitas warga setiap malam yang padat mulai sore hingga malam, apalagi pada akhir pekan.

“Alhamdulillah, untuk setoran Pajak Parkir sesuai dengan hasil pengawasan yang kami lakukan. Untuk data riil kami harus buka data agar tidak salah,” katanya saat ditemui di luar kantornya.

Ia mengatakan dengan adanya aktivitas lapak kuliner di eks bandara tersebut, pembayaran Pajak Parkir bisa dilakukan setiap bulan. Berbeda dengan sebelumnya, Pajak Parkir hanya didapatkan ketika ada kegiatan-kegiatan insidental.

Seperti, saat ada konser musik, festival UMKM dan kegiatan-kegiatan lainnya yang dilaksanakan baik oleh pemerintah maupun komunitas-komunitas tertentu, sehingga laporan pajak juga dilakukan pada waktu tertentu itu saja.

“Kini setoran wajib Pajak Parkir dilakukan secara berkala karena aktivitas parkir di lokasi tersebut sudah berjalan setiap hari. Pajak Parkir yang dibayar pengelola ke pemerintah sesuai aturan yakni sebesar 10 persen,” katanya.

Dengan melihat progres realisasi Pajak Parkir yang sudah hampir mencapai 50 persen tersebut, kemungkinan pada APBD Perubahan 2026 akan dilakukan peningkatan target penerimaan pajak.

“Untuk besarannya, belum bisa kami pastikan karena harus dilakukan kajian,” katanya.

Termasuk adanya rencana dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram yang akan mengalihkan pengelolaan Retribusi Parkir menjadi Pajak Parkir pada Objek Wisata Taman Loang Baloq dan Pantai Ampenan.

Bahkan Dishub juga mewacanakan untuk pengalihan pengelolaan Retribusi Parkir menjadi Pajak Parkir untuk di sejumlah ruang terbuka hijau (RTH) seperti RTH Pagutan, Sayang-Sayang, Udayana dan Sangkareang.

“Jika hasil kajiannya memungkinkan, target Pajak Parkir tentu juga akan naik seiring bertambahnya titik objek Pajak Parkir baru,” katanya.