Skandal Pungli di KPK: Hampir 100 Pegawai Terlibat, Eks Penyidik Sebut Hari Terkelam
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 18 Mar 2024

Skandal Pungli di KPK: Hampir 100 Pegawai Terlibat, Eks Penyidik Sebut Hari Terkelam. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan tersangka dan menahan 15 orang dalam kasus pungutan liar atau skandal pungli di rumah tahanan (rutan) KPK.
“Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi, dengan penetapan kepada 15 oknum pegawai sebagai Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Jumat, 15 Maret 2024.
Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan pihaknya menetapkan 15 tersangka pungli di Rutan KPK, di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK Achmad Fauzi dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki.
“KPK melakukan pemeriksaan internal untuk menindaklanjuti adanya temuan dugaan pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK kemudian ditingkatkan ke tahap penyelidikan dan penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” katanya.
Sebelumnya, 78 pegawai KPK yang terlibat dalam pungli hanya dikenai sanksi moral berupa permintaan maaf secara terbuka dan langsung.
Eks Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menyampaikan bahwa ditetapkannya 15 tersangka yang bekerja di rutan KPK merupakan hari paling kelam dalam pemberantasan korupsi. Menurut Yudi, ketika mereka bekerja sebagai Pegawai KPK seharusnya menjadi penjaga moral dan integritas antikorupsi, bukan malah menjadi pelaku korupsi. “Celakanya terjadi di rutan KPK dengan melakukan pungli terhadap tahanan kasus korupsi dengan cara memasukan handphone ataupun barang lainnya termasuk mengisi baterai HP,” katanya, dalam keterangan yang dikirmkan kepada Tempo.co.
Yudi mengatakan bahwa jauhnya jumlah tersangka dengan putusan Dewan Pengawas KPK bisa jadi strategi penyidik. Seperti diketahui, dalam putusan Dewas, sebanyak 90 orang terlibat dalam perkara pungli rutan KPK. Menurut Yudi, penyidik ingin membuat kasus ini menjadi beberapa gelompang dan itu biasa terjadi di kasus korupsi. Hal ini biasa terjadi karena kepentingan penyidikan, misal aktor intelektualnya terlebih dahulu atau yang jabatannya lebih tinggi.
“Sehingga kita tahu salah satu yang menjadi tersangka dan ditahan adalah Achmad Fauzi kepala rutan KPK dan Hengky yang diduga aktor intelektual dari terjadinya pungli di KPK,” ujarnya.
- Author: Redaksi