Ikuti kami di Google News

Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengeluarkan peringatan keras kepada komunitas internasional terkait langkah terbaru otoritas pendudukan Israel yang berencana mengubah status politik, sejarah, dan hukum Kota Hebron di wilayah Palestina. Peringatan ini disampaikan melalui pernyataan resmi Sekretariat Jenderal OKI pada Rabu, 17 Juni 2026, dari Jeddah, Arab Saudi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

OKI Peringatkan Dunia: Rencana Israel Ubah Status Hebron Ancam Warisan Islam dan Hukum Internasional

Israel Disebut Tak Miliki Kedaulatan atas Hebron

Langkah yang menuai kecaman OKI ini bermula dari keputusan Menteri Keuangan Israel yang hendak mencabut kewenangan Pemerintah Kota Hebron atas Masjid Ibrahimi, kawasan Kota Tua, serta wilayah-wilayah sekitarnya. Lebih jauh, Israel juga disebut berencana membatalkan Perjanjian Hebron, sebuah kesepakatan yang selama ini menjadi landasan pengaturan kota tersebut.

OKI menegaskan bahwa Israel, dalam kapasitasnya sebagai kekuatan pendudukan, sama sekali tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina yang telah diduduki sejak tahun 1967. Hal itu mencakup seluruh wilayah Kota Hebron beserta situs-situs suci yang ada di dalamnya.

“Seluruh situs keagamaan, sejarah, warisan, dan budaya di kawasan tersebut berada di bawah perlindungan hukum internasional sesuai resolusi-resolusi PBB dan UNESCO,” demikian bunyi pernyataan resmi OKI.

Masjid Ibrahimi dan Kota Tua Hebron: Warisan Dunia yang Terancam

Masjid Ibrahimi atau yang juga dikenal sebagai Cave of Machpelah merupakan salah satu situs paling sakral dalam tradisi Islam. Masjid ini dipercaya sebagai tempat peristirahatan para nabi Ibrahim, Ishak, dan Yakub beserta istri-istri mereka. Kota Tua Hebron sendiri telah masuk dalam Daftar Warisan Dunia UNESCO dalam Bahaya sejak tahun 2017, sebuah pengakuan global atas nilai historis dan kulturalnya yang luar biasa.

OKI menekankan bahwa kawasan-kawasan tersebut merupakan bagian tak terpisahkan dari wilayah Negara Palestina dan warisan budayanya yang harus dijaga bersama oleh seluruh warga dunia.

Desakan kepada Komunitas Internasional

Dalam pernyataannya, OKI kembali mendesak komunitas internasional untuk tidak tinggal diam. Beberapa poin utama yang disampaikan OKI antara lain:

  • Meminta semua pihak memenuhi tanggung jawab dalam menjaga dan melindungi Masjid Ibrahimi serta Kota Tua Hebron dari segala bentuk intervensi sepihak.
  • Mendesak Israel untuk mematuhi hukum internasional, termasuk resolusi PBB yang melarang perubahan status kawasan pendudukan secara sepihak.
  • Mengajak UNESCO dan badan-badan internasional lainnya untuk mengambil langkah konkret dalam melindungi situs warisan dunia yang berada di bawah tekanan.
  • Menegaskan bahwa pembatalan Perjanjian Hebron oleh Israel akan memperparah ketegangan di kawasan dan berpotensi memicu konflik yang lebih luas.

Konteks Lebih Luas: Tekanan Terhadap Situs Islam di Palestina

Peringatan terbaru OKI ini bukan yang pertama kali. Sebelumnya, organisasi yang beranggotakan 57 negara Muslim ini juga pernah mengecam pembukaan kedutaan Somaliland di Yerusalem serta menyuarakan protes keras atas penutupan Masjid Al-Aqsa yang dinilai sebagai serangan terhadap seluruh umat Muslim di dunia.

Situasi di Hebron mencerminkan pola yang lebih luas dari kebijakan Israel di wilayah pendudukan, yakni upaya sistematis untuk mengubah karakter demografis dan hukum kawasan-kawasan yang memiliki nilai strategis dan religius tinggi.

Bagi umat Islam di Indonesia dan seluruh dunia, isu Hebron bukan sekadar persoalan geopolitik semata, melainkan menyentuh aspek spiritual dan identitas keagamaan yang mendalam. OKI sebagai wadah diplomatik dunia Islam berharap suara kolektif negara-negara anggotanya mampu memberikan tekanan nyata kepada Israel untuk mengurungkan rencananya.

Untuk update lainnya bisa juga cek Halaman Facebook Teras Nasional. Baca juga tentang gempa Palu susulan untuk informasi terkini. Artikel ini termasuk dalam kategori Internasional.