Waspada! Perbuatan Halal Tetapi Dibenci Allah

Ikuti kami di Google News

Waspada! Perbuatan Halal Tetapi Dibenci Allah

Hukum Talak

Adapun Abu Malik Kamal Salim dalam Panduan Beribadah Khusus Wanita menjelaskan bahwa talak dapat dikenai lima hukum sebagai berikut.

Talak yang Wajib

Hukum talak menjadi wajib apabila telah terjadi perpecahan antara suami istri. Hakim resmi pun telah menugaskan dua orang hakim penengah untuk menyelidiki berbagai kondisi mereka berdua, kemudian keduanya sepakat untuk memisahkan mereka.

Talak yang Mandub

Talak yang mandub atau dianjurkan yaitu ketika pasangan sering mengabaikan berbagai hak Allah SWT yang diwajibkan kepadanya, seperti salat dan sebagainya. Dapat pula dianjurkan ketika pasangan tidak bisa menjaga kesuciannya.

Talak yang Mubah

Talak yang mubah yaitu ketika dilihat ada keperluan terhadapnya, misalnya moral atau pergaulan pasangan buruk. Jika terus hidup bersama, tujuan pernikahan dikhawatirkan tidak akan tercapai.

Talak yang Makruh

Hukum talak menjadi makruh jika talak dilakukan tanpa sebab. Dengan kata lain, sebenarnya keadaan rumah tangga stabil-stabil saja. Hal ini bersandar pada riwayat Amr bin Dinar RA.

Suatu ketika, Ibnu Umar RA menceraikan istrinya. Istrinya pun berkata, “Karena alasan apa engkau mencerai wanita muslimah yang menjaga kesuciannya?” Maka ia pun rujuk kepadanya. (HR Said bin Mansur)

Talak yang Haram

Hukum talak menjadi haram apabila suami menjatuhkannya ketika istri tengah haid. Dapat pula menjadi haram apabila dijatuhkan ketika istri berada di masa suci, sedangkan suaminya sempat menyetubuhinya. Hal ini disebut dengan talak bid’ah.











Tutup