Soal Perintah KPU Setop Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Dipertanyakan PDIP
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 19 Feb 2024

Perintah KPU Setop Rekapitulasi Suara Tingkat Kecamatan Dipertanyakan PDIP. Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Deddy Yevri Sitorus meminta penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait adanya perintah ke aparat penyelenggara pemilu ke daerah, untuk menghentikan proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Ada informasi di daerah bahwa KPU Pusat memerintahkan penghentian rekapitulasi suara di tingkat kecamatan. Yang mana hal itu tak dikonsultasikan dengan peserta pemilu dan komisi II DPR,” ujar Deddy, Minggu (19/2/2024).
Perintah penghentian rekapitulasi suara ini, menurtnya, memunculkan dugaan adanya upaya sistematis untuk mengakali suara hasil pemilu, demi utak-atik kursi yang berujung pada jatah Ketua DPR periode 2024-2029, dan atau demi meloloskan salah satu parpol tertentu pesanan penguasa ke parlemen.
“(Saya) Kaget mendengar penghentian proses rekapitulasi suara pemilu di tingkat kecamatan di Kaltara (dapil Deddy),” katanya.
Tak hanya itu, ia menilai penghentian proses rekapitulasi sah saja dilakukan oleh KPU, namun syaratnya dalam kondisi force majeure, yakni adanya kejadian gempa bumi atau kerusuhan massa.
“Kami dapat informasi alasannya penghentian adalah karena sistem Sirekap mengalami kendala di pembacaan data. Padahal Sirekap itu bukan metode penghitungan suara yang resmi dan sah,” ujarnya.
“Rujukan perhitungan suara adalah rekapitulasi berjenjang, atau C1 manual. Kalaupun alasannya force majeure memang benar adanya, seharusnya penghentian proses rekapitulasi hanya dilakukan di daerah terdampak,” lanjutnya.
Oleh karena itu, tak heran bila publik curiga dan menduga adanya motif tertentu dibalik penghentian rekapitulasi suara ini.
- Author: Redaksi