KPK Buka Peluang Periksa Bahlil, Terkait Dugaan Abuse of Power Izin Usaha Pertambangan
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sen, 4 Mar 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah menerima informasi terkait dugaan abuse of power atau penyalahgunaan wewenang Menteri Investasi dan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia, soal pencabutan dan pengaktifan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, informasi tersebut saat ini masih sedang dipelajari. Setelahnya, tutur dia, bisa saja lembaga antirasuah memanggil pihak terkait termasuk Menteri Bahlil untuk klarifikasi. Alex juga mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat bakal berkoordinasi dengan Kementerian Investasi/BKPM untuk mengusut masalah ini
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ucap Alex kepada wartawan, Jakarta, Senin (4/5/2024).
Anggota Komisi VII DPR Fraksi PKS Mulyanto sebelumnya mendesak KPK, segera memeriksa Bahlil untuk membuktikan kebenaran dari rumor tersebut.
“Sebagai Kepala Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta Hak Guna Usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah,” ujar Mulyanto dalam keterangan yang diterima Inilah.com di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Menurut informasi yang ia terima, Bahlil dalam mencabut dan memberikan kembali IUP dan HGU, dikabarkan meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
Mulyanto menilai keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat akan kepentingan politik, apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024. Wakil Ketua Fraksi PKS ini menengarai pembentukan satgas sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu.
- Author: Redaksi