Remisi Idul Fitri: Ratusan Narapidana di Rutan Kraksaan Dapat Potongan Hukuman!
- account_circle Redaksi
- calendar_month Kam, 3 Apr 2025

Rutan Kelas IIB Kraksaan memberikan remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H kepada 225 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Ratusan WBP yang mendapatkan remisi tersebut sebelumnya telah melalui serangkaian tahapan.
Salah satunya adalah sidang yang dilakukan oleh Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP). Dalam sidang itu tim membahas pengusulan remisi WBP yang beragama Islam.
Sidang TPP ini menentukan WBP yang berhak mendapatkan remisi khusus hari raya idul fitri.
Penilaian tersebut dilakukan secara objektif dan transparan berdasarkan hasil pembinaan yang telah dilakukan oleh WBP selama menjalani masa pidana.
“Ada 225 WBP yang mendapatkan remisi Hari Raya Idul Fitri. Penyerahannya dilakukan secara simbolis pada WBP yang berhak,” kata Humas Rutan kelas IIB Kraksaan Rizki Febriyan, Selasa (1/ 4).
Remisi Idul Fitri: Ratusan Narapidana di Rutan Kraksaan Dapat Potongan Hukuman!
Ratusan WBP itu mendapatkan remisi bervariatif. Mayoritas mendapat potongan pidana penjara satu bulan.
Rinciannya adalah sebanyak 68 orang mendapat pengurangan hukuman 15 hari; lalu 140 orang mendapatkan pengurangan hukuman 1 bulan.
Kemudian 16 orang menerima pengurangan hukuman 1 bulan 15 hari dan 1 orang memperoleh pengurangan hukuman 2 bulan.
Rizki menambahkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif.
Seperti telah menjalani pidana minimal 6 bulan. Tidak tercatat dalam register F atau buku pelanggaran disiplin. Selain itu juga aktif dalam program pembinaan dengan berkelakuan baik.
“Mayoritas WBP mendapatkan remisi satu bulan. Jenis pidana yang dilakukan mayoritas merupakan pidana umum,” bebernya.
Kepala Rutan Kelas IIB Kraksaan Muhammad Bayu Hendaruseto mengatakan, pemberian remisi khusus ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan.
Khususnya mereka yang telah menunjukkan perubahan positif baik dalam sikap maupun perilaku selama menjalani masa pidana.
Dia berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi WBP untuk terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Sehingga ketika kembali ke masyarakat, mereka dapat menjalani kehidupan yang lebih baik,” tandasnya.
- Author: Redaksi