Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Dana Tapera Dialokasikan ke Surat Utang, Diduga Biayai Proyek IKN

Dana Tapera Dialokasikan ke Surat Utang, Diduga Biayai Proyek IKN

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 11 Jun 2024

“FLPP, subsidi selisih bunga, subsidi uang muka, itu semua dihitung oleh Kementerian Keuangan, Rp 105 triliun, yang dikelola oleh Badan Tapera. Jadi, insyaallah saya jamin tidak,” tutur Basuki.

Jamin Keamanan Dana Tapera

Kepala Staf Presiden Moeldoko menyebut pemerintah akan menyiapkan sistem pengawasan tersendiri untuk Tapera.

Nantinya, pengawasan anggaran akan melibatkan Komite Tapera dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Diharapkan keterlibatan OJK dapat menjamin dana Tapera dikelola dengan baik, akuntabel, dan transparan.

“Kita hadirkan OJK, di situ ada komite tapi OJK juga punya fungsi pengawasan,” kata Moeldoko saat konferensi pers mengenai Tapera di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat (31/5/2024).

Komite Tapera diketuai Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dengan anggota Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, dan dari kalangan profesional.

Komite Tapera sengaja dibentuk untuk mencegah kasus ASABRI kembali terulang.

“Nggak bisa macam-macam karena semua betul betul investasi akan dijalankan, pasti akan dikontrol dengan baik. Minimum oleh para komite dan secara umum oleh OJK,” jelasnya.

Selain itu, Moeldoko memastikan anggaran Tapera tidak berkaitan dengan anggaran pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) dan program makan siang gratis yang digaungkan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Ia mengatakan penyelenggaran Tapera telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024.

Moeldoko kemudian menjelaskan soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam peraturan tentang Tapera, Pasal 37 menyebutkan bahwa pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Pembiayaannya meliputi pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah.

Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi jika masyarakat ingin memanfaatkan dana Tapera.

Pertama, pembiayaan hanya dilakukan untuk rumah pertama.

Kedua, hanya diberikan satu kali.

Ketiga, mempunyai nilai besaran tertentu untuk tiap-tiap pembiayaan perumahan.

Rumah yang dapat dibiayai melalui dana Taperaberupa rumah tunggal, rumah deret, dan rumah susun.

Pembiayaan kepemilikan rumah dapat dilakukan melalui mekanisme sewa beli, yang diatur langsung oleh BP Tapera.

Sumber:Tribunnews

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kejadian Mengejutkan, Pilot Dan Kopilot Batik Air Terlelap Saat Terbang, Publik Terkejut!

    Kejadian Mengejutkan: Pilot dan Kopilot Batik Air Terlelap saat Terbang, Publik Terkejut!

    • calendar_month Sab, 9 Mar 2024
    • 0Comment

    Kejadian Mengejutkan: Pilot dan Kopilot Batik Air Terlelap saat Terbang, Publik Terkejut! Beberapa saat setelah tidur, pilot terbangun dan menawarkan kopilot untuk bergantian istirahat. Namun, kopilot mengatakan dirinya tidak ingin istirahat sehingga pilot melanjutkan waktu tidurnya. Saat menggantikan posisi pilot, kopilot sempat meminta izin ke Pusat Kontrol Area atau ACC untuk terbang 250 derajat. Setelah […]

  • Heboh! Sukolilo Trending, Warganet Sebut Pati Sarang Bandit Usai Pembunuhan Bos Rental

    Heboh! Sukolilo Trending, Warganet Sebut Pati Sarang Bandit Usai Pembunuhan Bos Rental

    • calendar_month Ming, 9 Jun 2024
    • 0Comment

    Heboh! Sukolilo Trending, Warganet Sebut Pati Sarang Bandit Usai Pembunuhan Bos Rental Atas kejadian tersebut, warganet kemudian ramai-ramai membongkar borok ‘Pati’ dan ‘Sukolilo’. Berdasarkan mayoritas curhatan warganet pengguna X (sebelumnya Twitter), Pati dan Kecamatan Sukolilo memang merupakan sarang bandit, khususnya kasus penggelapan mobil dan sindikat jual-beli mobil bodong. “Daerah penadah paling terkenal tuh, dan heran […]

  • Kontroversi, Mahfud Dan Sri Mulyani Disebut ‘Prediksi’ Mega Korupsi Rp271 Triliun

    Kontroversi: Mahfud dan Sri Mulyani Disebut ‘Prediksi’ Mega Korupsi Rp271 Triliun

    • calendar_month Sen, 1 Apr 2024
    • 0Comment

    Kontroversi: Mahfud dan Sri Mulyani Disebut ‘Prediksi’ Mega Korupsi Rp271 Triliun Pernyataan tersebut dikutip Mahfud MD dari mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad. Ada informasi dari PPATK saat itu, Abraham Samad mengatakan, kalau saja di dunia pertambangan kita bisa menghilangkan celah korupsi, setiap kepala masyarakat Indonesia setiap bulannya akan mendapat Rp 20 juta tanpa […]

  • Heboh! Ustaz Abdul Somad Ditagih Pajak Rp150 Juta, Jawabannya Jadi Viral

    Heboh! Ustadz Abdul Somad Ditagih Pajak Rp 150 Juta, Jawabannya Jadi Viral

    • calendar_month Kam, 28 Agu 2025
    • 0Comment

    Ustadz Abdul Somad ternyata pernah punya pengalaman ditagih pajak yang menurutnya tak semestinya. Pendakwah yang biasa disapa UAS ini mengaku saatu hari dipanggil petugas pajak untuk membayarkan pajak penghasilan dari kanal YouTube-nya. Entah dihitung dari mana yang bikin sang ustaz bingung, karena dia diminta bayar pajar dari kanal YouTube-nya yang disebut berpenghasilan Rp150 juta per […]

  • Pasca Kerusuhan

    Pasca Kerusuhan, Papua Nugini Berlakukan Keadaan Darurat

    • calendar_month Jum, 12 Jan 2024
    • 0Comment

    Papua Nugini Berlakukan Keadaan Darurat, Pasca Kerusuhan Yang Menewaskan 15 Orang Beijing telah mengajukan pengaduan kepada pemerintah Papua Nugini dan Kementerian Luar Negeri China mengatakan bahwa dua warga negaranya terluka ringan dalam kekerasan tersebut. “Kami mengingatkan warga negara China di Papua Nugini untuk memperhatikan perubahan situasi keamanan di lapangan,” kata Mao Ning, juru bicara Kementerian […]

  • 9 Petani Penolak Proyek Ikn Dibotakin, Apa Kata Kompolnas

    9 Petani Penolak Proyek IKN Dibotakin: Apa Kata Kompolnas?

    • calendar_month Sel, 12 Mar 2024
    • 0Comment

    9 Petani Penolak Proyek IKN Dibotakin: Apa Kata Kompolnas? Senada dengan Benny, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan tidak ada dasar hukum yang mengharuskan polisi membotaki atau menggunduli tahanan. “Hal tersebut merupakan kebiasaan lama yang dijalankan untuk menyamakan perlakuan dengan tahanan lain agar tidak ada bullying di tahanan karena penampilan tahanan,” katanya saat dihubungi, Senin, 11 […]

expand_less