Ikuti kami di Google News
Scroll Untuk Lanjut Membaca

Saat Mayoritas Petani Tak Punya Lahan, Prabowo Disebut Kuasai 500 Ribu Hektare

“Kalau kita setia pada Undang-Undang Pokok Agraria, eksplisit menyatakan monopoli tanah oleh swasta itu tidak diperkenankan. Jadi, kalau ada konsesi yang menguasai tanah sangat luas di satu provinsi itu sebenarnya bagian dari pelanggaran konstitusi,” tegas Dewi.

Dewi menyebut pemberian konsesi hingga 190 tahun yang tercantum dalam UU IKN bertentangan dengan Undang-Undang Pokok Agraria.

“Perumusan Undang-Undang IKN jadi sangat ironis karena UU PA sudah mengatur berapa lama jangka waktu dari HGU ataupun HGB. Aturannya 25 tahun pemberian HGU, bisa diperpanjang 30 tahun, lalu nanti diberikan lagi 25 tahun untuk pembaruannya. Jadi, kalau ditotal kurang lebih itu 95 tahun, tapi ada siklusnya. Jadi seharusnya ada penerbitan, perpanjangan, pembaruan tidak bisa langsung sekaligus seperti di UU IKN,” ungkap Dewi.

Menanggapi hal itu, Co-Founder BersamaIndonesia Grady Nagara menegaskan bahwa penguasaan lahan oleh elite seperti Prabowo tersebut mengancam masa depan generasi muda.

“Hari ini saja sulit buat Milenial-Gen Z untuk bisa punya tanah dan rumah, jika penguasaan lahan besar-besaran oleh elite terus dilanggengkan oleh negara dengan kedok HGU, masa depan generasi muda-lah yang paling terancam,” tegas Grady.

Sumber: kumparan

1.5K kali dibaca

Halaman:
1 2