Terungkap! Potret Perpustakaan UIN Makassar yang Disulap Jadi ‘Pabrik’ Uang Palsu
- account_circle Redaksi
- calendar_month Rab, 18 Des 2024

Polisi menyita barang bukti mesin cetak yang diduga digunakan memproduksi uang palsu di dalam Kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Mesin cetak itu diamankan polisi dari sebuah ruangan di gedung perpustakaan kampus.
Dilansir detikSulsel, ruangan tersebut berada di lantai 1 gedung Perpustakaan UIN Alauddin Makassar. Ruangan ini sebelumnya tidak terpakai lalu diduga digunakan para pelaku untuk memproduksi uang palsu.
Tampak ruangan tersebut dicat putih seperti ruangan pada umumnya. Terlihat juga alat pemadam kebakaran berupa Hydrant di ruangan itu.
Di dalam ruangan itu juga terlihat sebuah mesin cetak yang ditutupi terpal berwarna biru. Mesin itu telah disita tim Penyidik Polres Gowa.
Kapolres Gowa AKBP Rheonald T. Simanjuntak sebelumnya sempat menyinggung para pelaku menggunakan sebuah ruangan untuk memproduksi uang palsu. Menurutnya, ruangan itu menggunakan dinding kedap suara.
“Beberapa lembar uang pecahan Rp 100 ribu, mesin cetak, alat potong, kemudian kami juga sita dinding yang dia buat gudang. Jadi gudang itu ditutup (dinding) peredam suara itu juga kita sita, ada juga di samping mesin itu,” ujar AKBP Rheonald saat dihubungi detikSulsel, Senin (16/12) malam.
Terungkap! Potret Perpustakaan UIN Makassar yang Disulap Jadi ‘Pabrik’ Uang Palsu
15 Orang Jadi Tersangka Sindikat Uang Palsu di UIN Makassar
Polisi sendiri telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus dugaan sindikat uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Sembilan orang di antaranya sudah ditahan.
“Saat ini kami sudah mengamankan 15 tersangka, 9 sudah kita lakukan penahanan, 5 dalam perjalanan dari Mamuju, 1 dalam perjalanan dari Wajo,” ungkap Rheonald.
Salah satu tersangka merupakan Kepala Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim. Pihak kampus pun memastikan Andi Ibrahim dinonaktifkan dari jabatannya.
“Kepala perpustakaan itu yah pasti dinonaktifkan dari jabatannya,” ujar Wakil Rektor III Bagian Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Khalifah Mustamin kepada wartawan, Senin (16/12).
Khalifah juga berbicara kemungkinan Andi Ibrahim mendapatkan sanksi yang lebih tegas berupa pemecatan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Namun menurutnya, pemecatan Andi Ibrahim bukan menjadi wewenang pihaknya.
“Kalau pemecatan itu kan ada mekanismenya, yang memecat itu kan bukan kampus,” kata Khalifah.
sumber: detik
- Author: Redaksi