Klaim Fiktif Terbongkar, Dana BPJS Naker Rp21 Miliar Digondol Seorang Wanita
Tim intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menangkap perempuan berinisial RAS di kawasan Salemba, Jakarta Pusat (Jakpus), Kamis (18/12/2025) subuh.
Penangkapan itu terkait dengan dugaan korupsi dalam klaim fiktif senilai Rp 21 miliar jaminan kecelakaan kerja (JKK) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan (Naker) DKI Jakarta periode 2014-2024.
Klaim Fiktif Terbongkar, Dana BPJS Naker Rp21 Miliar Digondol Seorang Wanita
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Jakarta Hutamrin mengatakan, RAS, setelah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, pada Kamis (18/12/2025) diumumkan menjadi tersangka, dan ditahan.
“Pengamanan (penangkapan) terhadap RAS dilakukan di area Rutan Salemba tadi subuh, pukul 04:00 WIB,” kata Hutamrin saat konfrensi pers di Kejati DKI Jakarta, Kamis (18/12/2025).
RAS sementara ini dijerat dengan sangkaan Pasal 2 UU Tipikor 31/1999-20/2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
Modus
RAS diketahui bukan penyelenggara negara. Pun dikatakan Hutamrin, bukan pegawai, atau karyawan pada BPJS Naker. Akan tetapi, peran RAS dalam pengusutan kasus ini tak bekerja sendirian.
Hutamrin mengatakan, RAS dalam aksinya sebetulnya dilakukan bersama-sama dengan pihak internal di BPJS Naker. “Bahwa RAS dalam melakukan klaim fiktif tersebut, bekerjasama dengan oknum karyawan di BPJS (Naker). Sehingga mengakibatkan kerugian negara,” ujar Hutamrin.
Dia menerangkan, dalam perbuatannya RAS disebut melakukan penipuan dengan cara memperdaya sejumlah karyawan dari perusahaan-perusahaan swasta. Lalu RAS meminjam identitas para karyawan-karyawan perusahaan-perusahaan swasta itu dengan iming-iming akan membantu pencairan BPJS Naker sebesar 10 persen.
Di antaranya yaitu, berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu BPJS Ketenagakerjaan, dan Nomor Rekening peserta BPJS pada perusahaan masing-masing.
“Dan iming-iming terhadap para karyawan tersebut, dengan mendapatkan uang Rp 1 sampai Rp 2 juta,” ujar Hutamrin.
Selanjutnya, kata Hutamrin, RAS melakukan pemalsuan berupa dokumen-dokumen perlengkapan dalam pengajuan klaim JKK. “Yaitu dengan membuat surat keterangan palsu dari kepolisian, surat perusahaan, surat rumah sakit, formulir pengajuan JKK,” ujar Hutamrin.
Selanjutnya, RAS bersekongkol dengan pihak internal di BPJS Naker dalam pencairan klaim JKK tersebut. “Bahwa dalam melakukan klaim fiktif tersebut, RAS bekerjsama dengan oknum karyawan BPJS. Dan dalam perbuatan tersebut, menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 21 miliar,” begitu kata Hutamrin.
Dia melanjutkan, dalam pengusutan lanjutan, penyidik di Kejati DKI Jakarta akan mengungkap pihak-pihak di internal BPJS Naker yang bekerja sama dengan RAS. “Setelah nantinya dilakukan penyidikan secara tuntas, nanti akan ketahuan oknum-oknum yang terlibat ini,” kata Hutamrin.






