Aksi perampokan berdarah mengguncang kawasan Sukamaju Baru, Tapos, Kota Depok, pada Senin dini hari (8/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB. Seorang pria berinisial DR (28 tahun) ditangkap polisi setelah nekat membacok seorang anak dan ibunya menggunakan parang yang justru diambil dari dalam rumah korban itu sendiri.
Ngaku Jaga-jaga, Perampok Depok Malah Bacok Ibu dan Anak hingga Jari Hampir Putus
Berawal dari Niat Mencuri, Berakhir dengan Kekerasan
Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, menjelaskan bahwa tersangka DR awalnya masuk ke rumah korban yang berlokasi di Jalan Raya Bogor Km 35 dengan niat mencuri. Saat menggeledah isi rumah, DR menemukan sebuah parang yang terpajang di dinding dan langsung mengambilnya.
“Tersangka DR melihat ada parang yang jadi pajangan di rumah tersebut, diambil dengan alasan untuk berjaga-jaga,” ungkap Kompol Jupriono kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Dengan parang di tangan, DR kemudian terus menggeledah ruangan demi ruangan untuk mencari barang berharga lainnya. Namun situasi berubah drastis ketika ia masuk ke salah satu kamar dan mendapati bahwa korban ternyata belum tidur.
Korban Berteriak, Pelaku Langsung Mengamuk
Begitu menyadari ada orang asing di kamarnya, korban anak langsung berteriak meminta tolong. Teriakan tersebut membangunkan sang ibu yang kemudian bergegas menolong. Namun nahas, DR yang sudah menggenggam parang tersebut justru menggunakannya untuk menyerang keduanya.
“Saat korban berteriak, tersangka DR sudah memegang parang sehingga terjadi kekerasan terhadap korban. Ibu korban yang berusaha menghalau pelaku pun ikut menjadi sasaran bacokan,” jelas Jupriono.
Akibat serangan brutal tersebut, sang anak mengalami luka di bagian pipi dan kepala, sementara ibunya menderita luka parah di tangan dengan kondisi jari yang hampir putus. Setelah melukai kedua korban, DR melarikan diri sambil membawa sebuah handphone milik korban sebagai hasil kejahatannya.
Kondisi Korban Berangsur Pulih
Beruntung, kedua korban kini telah mendapatkan pertolongan medis dan dapat kembali ke rumah. “Alhamdulillah setelah menjalani perawatan di rumah sakit selama kurang lebih tiga hari, keduanya sudah bisa pulang ke rumah,” kata Jupriono.
Satu Pelaku Ditangkap, Satu Masih Buron
Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap DR tak lama setelah kejadian. Namun penyelidikan mengungkap bahwa DR tidak beraksi sendirian. Ia diduga bekerja sama dengan rekannya berinisial IY, yang hingga kini masih dalam pengejaran aparat kepolisian.
- Tersangka DR (28 tahun) — sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka
- Tersangka IY — masih buron, dalam proses pencarian aktif oleh kepolisian
“Satu lagi inisial IY masih terus kita cari keberadaannya. Diduga keduanya secara bersama-sama melakukan pencurian dengan kekerasan,” tegas Jupriono. Artikel ini termasuk dalam kategori Hukum.
Ancaman Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat dengan Pasal 479 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Pasal tersebut mengatur ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara bagi pelaku tindak pidana pencurian yang disertai tindakan kekerasan terhadap korban.
Kasus ini kembali mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama pada malam hari. Polsek Cimanggis mengimbau warga agar segera melapor ke pihak berwajib apabila mencurigai aktivitas asing di lingkungan sekitar.
Baca juga tentang magang Peropmpak Depok Bacok untuk informasi terkini. Artikel ini termasuk dalam kategori Hukum. Untuk lebih updatenya di media sosial bisa juga cek Teras Nasional.




