Ikuti kami di Google News

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis penjara terhadap empat prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus oleh 4 TNI. Putusan dibacakan pada Rabu, 10 Juni 2026, oleh majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Vonis Penjara 4 TNI Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus KontraS

Rincian Vonis Empat Terdakwa

Majelis hakim menyatakan keempat terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras. Adapun vonis yang dijatuhkan berbeda-beda sesuai peran masing-masing pelaku, sebagai berikut:

  • Sersan Dua Edi Sudarko — divonis 3 tahun penjara
  • Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi — divonis 2,5 tahun penjara
  • Kapten Nandala Dwi Prasetyo — divonis 2 tahun penjara
  • Letnan Satu Sami Lakka — divonis 1,5 tahun penjara

Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Peran Masing-Masing Terdakwa dalam Kasus

Dalam persidangan, hakim mengurai secara rinci peran tiap pelaku dalam peristiwa yang mencoreng citra institusi militer tersebut. Hakim menyatakan Edi Sudarko sebagai pihak yang melakukan provokasi kepada terdakwa lainnya sehingga aksi penyiraman itu terwujud.

Sementara itu, Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai otak intelektual di balik rencana tersebut. Ia tidak hanya mencetuskan ide penyiraman air keras, tetapi juga menyiapkan racikan bahan kimia berbahaya yang digunakan dalam serangan itu.

Kapten Nandala Dwi Prasetyo mendapat sorotan tersendiri dari hakim. Sebagai seorang perwira, Nandala seharusnya memiliki otoritas moral dan komando untuk mencegah peristiwa itu terjadi. Namun alih-alih mencegah, ia justru ikut ambil bagian dalam perencanaan serangan. Bersama Letnan Satu Sami Lakka, Nandala juga aktif melacak dan mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum serangan dilancarkan.

Faktor Memberatkan dan Meringankan Hukuman

Dalam pertimbangannya, hakim menguraikan sejumlah hal yang menjadi faktor pemberat maupun peringan hukuman bagi para terdakwa. Perbedaan bobot vonis di antara keempat pelaku mencerminkan tingkat keterlibatan dan peran yang berbeda-beda dalam rangkaian tindak pidana ini.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari kalangan masyarakat sipil dan pegiat hak asasi manusia. Serangan terhadap aktivis yang tengah memperjuangkan keadilan bagi korban pelanggaran HAM dinilai sebagai bentuk intimidasi serius terhadap kebebasan sipil di Indonesia.

Catatan Penting bagi Penegakan HAM

Vonis ini menjadi preseden penting dalam kasus kekerasan yang melibatkan anggota militer terhadap warga sipil, khususnya para aktivis. Lembaga KontraS selama ini dikenal aktif mendokumentasikan kasus pelanggaran HAM dan membela para korbannya, sehingga penyerangan terhadap anggotanya dipandang sebagai upaya membungkam suara kritis.

Di tengah sorotan publik terhadap berbagai isu keamanan dan keadilan — termasuk memanasnya situasi geopolitik global — putusan pengadilan militer ini menjadi pengingat bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk anggota militer aktif. Penegakan hukum yang konsisten dan transparan terhadap pelaku kekerasan menjadi fondasi penting bagi demokrasi yang sehat dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Indonesia.