Tak Ada ‘Meaningful Participation’: PKS Menolak RUU DKJ Jadi Undang-Undang
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sel, 19 Mar 2024

Tak Ada ‘Meaningful Participation’: PKS Menolak RUU DKJ Jadi Undang-Undang. Pemerintah dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). Dari 9 fraksi, hanya fraksi PKS yang menolak RUU DKJ dibawa ke paripurna tingkat II.
Sementara, delapan fraksi lainnya menyetujui RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna, yakni PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, NasDem, PAN, Demokrat, dan PPP.
“Dari 9 fraksi, 8 fraksi menyatakan setuju, 1 menolak,” kata Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas dalam pembahasan rapat pleno tingkat I di gedung DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/3).
“Dengan demikian saya ingin minta persetujuan kembali dari seluruh anggota Baleg. Apakah RUU DKJ bisa kita teruskan untuk pengambilan keputusan tingkat II di sidang paripurna terdekat?” tanya Supratman.
“Setuju,” jawab para anggota Baleg.
Anggota Baleg Fraksi PKS, Ansory Siregar menjelaskan alasan pihaknya menolak RUU DKJ dibawa ke rapat paripurna. Pertama, kata Ansory, pembahasan RUU DKJ belum melibatkan partisipasi masyarakat yang bermakna atau meaningful participation.
Kedua, pembahasan RUU DKJ cacat prosedural karena melanggar peraturan pembentukan perundang-undangan. RUU DKJ sudah melewati batas waktu yang diperintahkan UU Ibu Kota Negara Nusantara (IKN) sejak disahkan pada 15 Februari 2022 lalu. Dalam UU IKN Pasal 41 ayat (2) disebutkan bahwa RUU DKJ paling lambat disahkan dua tahun setelah UU IKN diundangkan.
“Kami fraksi PKS dengan memohon taufik Allah SWT dengan mengucapkan bismillahirrahmanirrahim menyatakan menolak RUU DKJ,” tegas Ansory.
- Author: Redaksi