Bareskrim Polri resmi menahan mantan anggota Brigade Mobil (Brimob) Polda Kalimantan Timur, Bripka Dedy Wiratama, yang diduga berperan sebagai pelindung atau beking jaringan narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa yang bersangkutan pada Jumat (5/6).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengonfirmasi langkah tersebut. Menurutnya, Dedy langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik.
“Terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Eko kepada wartawan.
Eks Brimob Bripka Dedy Ditahan Bareskrim, Terbukti Bekingi Kampung Narkoba Samarinda
Pemeriksaan Menunggu Proses Etik Rampung
Eko menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dedy baru bisa dilakukan setelah proses pemeriksaan etik di internal kepolisian selesai berjalan. Dari hasil sidang kode etik, Dedy dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat berupa membekingi kampung narkoba di Samarinda.
“Yang bersangkutan telah divonis pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH oleh Propam Polda Kalimantan Timur karena terbukti melakukan pelanggaran berat,” jelasnya.
Dengan status PTDH tersebut, Dedy resmi dipecat dari institusi Polri sebelum akhirnya menghadapi proses pidana di Bareskrim.
Mendalami Peran di Gang Langgar
Penyidik kini tengah mendalami sejauh mana keterlibatan Dedy dalam aktivitas peredaran narkotika di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang. Lokasi tersebut dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
Selain memeriksa Dedy, tim penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain yang terhubung dengan jaringan narkotika di lokasi tersebut. Pengusutan dilakukan secara menyeluruh untuk membongkar struktur jaringan yang selama ini beroperasi.
“Pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan saksi, analisis alat bukti, serta penelusuran aliran komunikasi dan transaksi yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba,” tutur Eko.
Terbukti Konsumsi Sabu
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalimantan Timur Kombes Yuliyanto mengungkapkan bahwa dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Dedy juga terbukti mengonsumsi narkotika jenis sabu.
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang KKEP yang digelar di Balikpapan pada Selasa (2/6). Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Dedy melakukan pelanggaran berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Yuliyanto memaparkan, sejumlah barang bukti turut menjadi pertimbangan majelis dalam menjatuhkan putusan, antara lain:
- Hasil tes urine
- Dokumentasi pemeriksaan urine
- Rekap absensi kehadiran
- Riwayat hukuman disiplin yang pernah dijatuhkan pada 2016 dan 2023
Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang tersebut menunjukkan bahwa rekam jejak Dedy sebenarnya telah bermasalah jauh sebelum kasus ini mencuat ke publik.
Sorotan terhadap Oknum Aparat
Kasus Bripka Dedy kembali menempatkan persoalan keterlibatan oknum aparat dalam jaringan peredaran narkotika sebagai sorotan publik. Fenomena beking atau perlindungan dari pihak berwenang kerap menjadi penghambat utama dalam pemberantasan narkoba di sejumlah kawasan rawan.
Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk dari kalangan internal kepolisian. Langkah penahanan terhadap Dedy diharapkan menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik aktivitas peredaran narkoba di Samarinda.
Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini guna mengidentifikasi seluruh pihak yang berperan dalam rantai peredaran narkotika di Gang Langgar. Proses hukum terhadap Dedy akan berjalan paralel dengan penelusuran aliran dana dan komunikasi yang diduga berkaitan dengan jaringan tersebut.



