Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial N alias I yang terjerat kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Keputusan ini diambil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Bennie Yulianto Iskandar, menyampaikan bahwa ASN bersangkutan berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pemberhentian sementara dilakukan sambil menunggu proses hukum yang tengah berlangsung.
“Saat ini statusnya diberhentikan sementara dan terkait tindak lanjut ke depan, kita konsultasikan juga ke BKN (Badan Kepegawaian Negara) Pusat untuk dimohonkan pertimbangan teknis,” ujar Bennie di Cikarang, Jumat.
Terjerat Kasus Sabu, ASN Pemkab Bekasi Diberhentikan Sementara dan Gaji Dipotong
Dasar Hukum Pemberhentian Sementara
Bennie menjelaskan bahwa keputusan pemberhentian sementara merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi kepegawaian, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Aturan tersebut mengatur perlakuan terhadap aparatur yang sedang menjalani proses hukum.
Meski demikian, status kepegawaian terduga pelaku belum dicabut secara permanen hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Artinya, hak dan kewajiban yang bersangkutan masih mengikuti ketentuan yang berlaku selama proses peradilan berjalan.
Tunjangan dan Gaji Ikut Terdampak
Selama menjalani masa pemberhentian sementara, ASN tersebut tidak lagi menerima tunjangan tambahan penghasilan secara penuh. Pendapatannya pun dipangkas sesuai aturan yang berlaku.
“Namun selama pemberhentian sementara, yang bersangkutan dihentikan tunjangan tambahan penghasilannya serta tidak menerima gaji secara penuh, hanya mendapatkan sebagian sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Bennie menegaskan bahwa keputusan akhir mengenai status kepegawaian ASN tersebut baru akan ditentukan setelah proses peradilan selesai dan terdapat putusan pengadilan yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
“Kalau nanti sudah ada putusan inkrah, baru akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Komitmen Menjaga Integritas Aparatur
Pemkab Bekasi menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalisme aparatur. Penanganan kasus ini, menurut Bennie, dilakukan secara objektif dan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku bagi setiap ASN yang diduga melanggar hukum.
“Langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, berintegritas, serta bebas dari penyalahgunaan narkotika dan pelanggaran hukum lain di lingkup aparatur pemerintah,” ucapnya.
Adapun beberapa poin penting dari penanganan kasus ini meliputi:
- ASN diberhentikan sementara, bukan dipecat permanen
- Pemotongan gaji dan penghentian tunjangan selama masa pemberhentian
- Konsultasi dengan BKN Pusat untuk pertimbangan teknis
- Keputusan akhir menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Penangkapan di Kompleks Perkantoran Pemkab
Pria berinisial N alias I tersebut ditangkap polisi pada Jumat (29/5/2026) di kompleks perkantoran Pemkab Bekasi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Ia diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan menjadi target petugas melalui pemantauan langsung dari tempat kerjanya. Kasus ini merupakan hasil pengembangan oleh petugas di lapangan, yang kemudian dilanjutkan dengan proses penggeledahan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap perilaku aparatur negara, sekaligus menunjukkan ketegasan pemerintah daerah dalam menindak pelanggaran hukum di lingkungan internalnya.


