Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali mengungkap modus baru peredaran narkotika yang dikemas dalam bentuk cartridge rokok elektrik atau vape, dengan mengerebek pabrik vape narkoba. Kali ini, lokasi produksinya berada di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola pabrik rumahan tersebut berhasil ditangkap petugas.
“Polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai peracik sekaligus pengelola home industri narkotika jenis MDMB-PINACA atau yang dikenal sebagai sinte di wilayah Babelan, Kabupaten Bekasi,” ujar Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim, dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026).
Pabrik Rumahan Vape Narkoba Bekasi Digerebek Polda Metro
Berawal dari Laporan Masyarakat
Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (4/6) sekitar pukul 17.40 WIB. Operasi penangkapan bermula dari informasi warga yang resah dengan adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di kawasan Babelan.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil meringkus AR di depan sebuah perumahan di kawasan tersebut. Dari tangan pelaku, polisi langsung menyita barang bukti awal yang menguatkan dugaan keterlibatannya.
“Dari lokasi penangkapan awal, polisi menemukan satu paket yang berisi dua cartridge vape yang diduga mengandung narkotika golongan I jenis MDMB-PINACA serta satu unit telepon genggam,” jelas Agus.
Puluhan Cartridge Siap Edar Ditemukan
Tak berhenti di situ, polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah pelaku. Hasilnya cukup mengejutkan. Di dalam rumah tersebut, petugas menemukan puluhan cartridge yang sudah siap diedarkan, lengkap dengan berbagai bahan baku serta peralatan yang diduga digunakan untuk meracik cairan vape mengandung narkotika.
Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari lokasi antara lain:
- 61 cartridge yang diduga berisi MDMB-PINACA atau sinte
- Satu plastik klip berisi serbuk MDMB-PINACA
- Dua botol cairan bening
- Empat cartridge kosong
- Gelas ukur, alat pres, sendok, dan suntikan
- Timbangan digital dan kemasan kosong
- Lakban bertuliskan ‘Fragile’
Temuan peralatan produksi tersebut mengindikasikan bahwa rumah pelaku telah difungsikan sebagai pabrik skala rumahan untuk memproduksi cairan vape berisi narkotika.
Mengenal MDMB-PINACA atau ‘Sinte’
MDMB-PINACA merupakan salah satu jenis narkotika sintetis golongan I yang masuk dalam kategori cannabinoid sintetis, atau lebih populer dikenal masyarakat dengan sebutan sinte. Zat ini memberikan efek menyerupai ganja, namun dengan tingkat bahaya yang jauh lebih tinggi dan tidak terprediksi.
Tren pengemasan narkotika ke dalam cartridge vape menjadi perhatian serius aparat. Modus ini dinilai berbahaya karena tampilannya yang menyerupai produk vape biasa sehingga sulit dibedakan, terutama oleh kalangan remaja dan anak muda yang menjadi target peredaran.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi vape narkoba ini.
Sebagai pengelola dan peracik narkotika golongan I, AR terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman yang sangat berat, termasuk pidana penjara hingga seumur hidup.
Pihak kepolisian kembali mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus baru peredaran narkoba yang semakin beragam. Masyarakat juga diminta tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar kepada aparat berwenang.




