Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Feb 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

Sumber:inews

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Said Aqil Sentil Jokowi, Telah Permainkan Nu, Insya Allah Akan Ada Balasannya!

    Said Aqil Sentil Jokowi: Telah Permainkan NU, Insya Allah Akan Ada Balasannya!

    • calendar_month Sab, 5 Apr 2025
    • 0Comment

    Mantan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Said Aqil Siroj mengungkapkan bahwa ada campur tangan dalam kekalahannya saat Mukktamar NU di Lampung pada akhir 2021 silam. Ia menyinggung Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang menurutnya tidak menginginkan dirinya terpilih kembali. “Pak Jokowi tidak senang saya ingin terpilih lagi di NU. Maka […]

  • Mengejutkan! Terungkap Tarif Ceramah Habib Bahar Bin Smith Yang Mengaku Keturunan Rasulullah Saw

    Mengejutkan! Terungkap Tarif Ceramah Habib Bahar bin Smith yang Mengaku Keturunan Rasulullah SAW

    • calendar_month Sab, 22 Jun 2024
    • 0Comment

    Habib Bahar bin Smith merupakan seorang pendakwah yang disebut mempunyai keturunan Nabi Muhammad SAW. Lantas, berapa tarif ceramah Habib Bahar bin Smith? Habib Bahar aktif dalam kegiatan dakwah, sering memberikan ceramah dan pengajaran agama di berbagai tempat. Pria yang akrab dipanggil HBS ini juga dikenal sebagai tokoh kontroversial. Habib Bahar sering kali menjadi sorotan media […]

  • Heboh! Pernikahan Mewah Rp 469 M, Pengantin Pakai Kalung Dari 100 Gelang Emas

    Heboh! Pernikahan Mewah Rp 469 M, Pengantin Pakai Kalung Dari 100 Gelang Emas

    • calendar_month Ming, 18 Feb 2024
    • 0Comment

    Heboh Pernikahan Mewah Rp 469 M, Pengantin Pakai Kalung Dari 100 Gelang Emas. Pernikahan merupakan salah satu momen spesial dan berharga dalam hidup. Tak heran jika banyak pasangan yang rela mengeluarkan budget lebih demi memperoleh pernikahan impian, seperti pasangan asal Tiongkok yang satu ini. Melansir South China Morning Post, sebuah pernikahan mendadak viral karena terlalu […]

  • Polo Srimulat, Pelawak Legendaris Indonesia, Telah Tiada

    Polo Srimulat, Pelawak Legendaris Indonesia, Telah Tiada

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • 0Comment

    Kabar duka dari dunia hiburan tanah air. Komedian Indonesia, Christian Barata Nugroho alias Polo Srimulat meninggal dunia. Hal ini dibenarkan oleh sahabatnya yang juga pelawak, Tessy. Tessy menyebut Polo meninggal dunia pada hari ini, Rabu (6/3/2024). “Benar benar (Polo meninggal dunia),” kata Tessy saat dihubungi awak media, Rabu (6/3/2024). Lebih lanjut Tessy menambahkan jika anggota […]

  • Ini Tampang Linmas Pelaku Pembacokan Ketua Kpps Di Palembang

    Ini Tampang Linmas Pelaku Pembacokan Ketua KPPS di Palembang, Kesal Istri Hamil Tak Didahulukan Saat Mencoblos

    • calendar_month Sab, 17 Feb 2024
    • 0Comment

    Ini Tampang Linmas Pelaku Pembacokan Ketua KPPS di Palembang. Polisi berhasil menangkap pelaku oknum anggota Linmas berinisial RV yang telah membacok korban Osa (30) Ketua KPPS di TPS 27, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB I Palembang beberapa waktu lalu. Pria yang tercatat sebagai warga Jalan Talang Kerangga, Lorong Lebak Malang, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan IB […]

  • Bawaslu Sebut Belum Ada Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis Dan Masif

    Bawaslu Sebut Belum Ada Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terstruktur, Sistematis dan Masif

    • calendar_month Rab, 28 Feb 2024
    • 0Comment

    Bawaslu Sebut Belum Ada Temuan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terstruktur. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia Rahmat Bagja menyatakan belum ditemukan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Dia juga menyebutkan ada hal-hal yang harus dibuktikan mengenai dugaan pelanggaran TSM yakni mengenai adanya perintah tertulis hingga pembuktian pidana. “Namun, kita akan […]

expand_less