Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Feb 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

Sumber:inews

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kacau! Ridwan Kamil Marah Besar Usai Netizen Sebut 'Malu Pak Sama Almarhum Eril'

    Kacau! Ridwan Kamil Marah Besar Usai Netizen Sebut ‘Malu Pak Sama Almarhum Eril’

    • calendar_month Kam, 15 Feb 2024
    • 0Comment

    Kacau! Ridwan Kamil Marah Besar Usai Netizen Sebut ‘Malu Pak Sama Almarhum Eril’. Ridwan Kamil mendapat cibiran pedas dari seorang netizen yang mana sampai menyebut-nyebut nama almarhum anaknya, Emmeril Khan Mumtadz atau Eril. Parahnya, netizen itu mengaitkan kemenangan Pemilu 2024 Prabowo-Gibran dengan anak Ridwan Kamil yakni almarhum Eril. Tak tinggal diam atas komentar netizen itu, […]

  • Lowongan Kerja Terbaru Pt Cba Chemical Industry Di Cikande Serang

    Lowongan Kerja Terbaru PT CBA Chemical Industry di Cikande Serang

    • calendar_month Kam, 27 Jun 2024
    • 0Comment

    PT CBA Chemical Industry merupakan perusahaan agrokimia yang didirikan tahun 2001 dimulai dari sebuah cita-cita sederhana untuk memenuhi kebutuhan petani dengan produk lokal yang kompetitf dan berkualitas. CBA telah berkembang pesat sehingga dapat mengembangkan pusat distribusi hingga 30 cabang di seluruh Indonesia, untuk memudahkan akses petani dalam mendapatkan produk pertanian yang berkualitas. CBA sudah menjadi […]

  • Viral Anies Dapat Tasya Farasya Approved

    VIRAL Anies Dapat Tasya Farasya Approved, Netizen: Trusted! Gak Usah Diragukan Lagi

    • calendar_month Sel, 6 Feb 2024
    • 0Comment

    VIRAL Anies Dapat Tasya Farasya Approved, Netizen: Trusted! Gak Usah Diragukan Lagi Tasya Farasya approved kali ini berbeda, bukan untuk make up, skin care, dan produk kecantikan lainnya, melainkan untuk capres Anies Baswedan. Tasya Farasya approved yang ramai diperbincangkan netizen ditunjukan pada kandidat 01, Anies Baswedan dan Cak Imin atau Muhaimin Iskandar. Candaan netizen terkait […]

  • Awas! Mengenal Aneurisma, Pembengkakan Pembuluh Darah Otak Yang Bisa Mengancam Nyawa

    Awas! Mengenal Aneurisma, Pembengkakan Pembuluh Darah Otak yang Bisa Mengancam Nyawa

    • calendar_month Sel, 17 Des 2024
    • 0Comment

    Sakit kepala seringkali dianggap sepele. Terkadang pada sebagian kasus, sakit kepala bisa menjadi gejala penyakit yang mematikan seperti aneurisma otak. Aneurisma otak adalah tonjolan berbentuk balon yang terbentuk di pembuluh darah otak. Sekilas, tonjolan ini tampak seperti buah beri tergantung di batang otak. Pada beberapa kasus, tonjolan tersebut bisa bocor atau pecah dan menyebabkan perdarahan […]

  • Alasan Pembunuh Bos Roti Maros, Mengapa Istri-Putri Korban Tidak Diganggu

    Alasan Pembunuh Bos Roti Maros: Mengapa Istri-Putri Korban Tidak Diganggu?

    • calendar_month Sen, 18 Mar 2024
    • 0Comment

    Alasan Pembunuh Bos Roti Maros: Mengapa Istri-Putri Korban Tidak Diganggu?. Pelaku pembunuhan bos roti maros, Makmur (53) dan putranya, Abdillah (27) di Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi alias Black (20) tidak mengganggu istri dan putri korban. Polisi mengatakan Black memang hanya mengincar pria di rumah korban. “Jadi dia cuma mencari laki-laki. Kalau ada di rumah […]

  • Inilah Daftar Lengkap Instansi Yang Sudah Buka Pendaftaran Cpns 2024

    Inilah Daftar Lengkap Instansi yang Sudah Buka Pendaftaran CPNS 2024

    • calendar_month Jum, 26 Apr 2024
    • 0Comment

    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan seleksi aparatur sipil negara pada 2024 dapat berlangsung lebih dari satu kali. Untuk tahap pertama, rekrutmen yang menyasar calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dilaksanakan pada Mei mendatang. “Untuk tahap pertama diharapkan seluruh kementerian atau lembaga […]

expand_less