Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Nasional » Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 15 Feb 2025

Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Aturan yang berlaku mulai 7 Februari 2025 ini mengubah beberapa poin ketentuan dari aturan sebelumnya.

Pertama adalah terkait adanya perubahan tingkat iuran program JKP. Diketahui pada pada pasal 11 PP Nomor 37 Tahun 2021, iuran JKP sebesar 0,46 persen dari upah sebulan.

Kini dalam PP Nomor 6 Tahun 2025, iuran JKP ditetapkan sebesar 0,36 persen dari upah sebulan.

Perubahan selanjutnya terletak pada Pasal 21 PP Nomor 37 Tahun 2021 yang mengatur manfaat uang tunai diberikan setiap bulan paling lama enam bulan, dengan ketentuan sebesar 45 persen dari upah untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk tiga bulan berikutnya.

Dalam pasal 22 ayat (1) PP Nomor 6 Tahun 2025, diubah menjadi 60 persen dari upah sebulan dengan jangka waktu paling lama enam bulan.

“Manfaat uang tunai diberikan setiap bulan sebesar 60 persen dari upah, untuk paling lama enam bulan,” bunyi aturan baru dikutip dari PP Nomor 6 Tahun 2025 pada Sabtu (15/2/2025).

Prabowo Resmi Berlakukan Aturan Baru, Korban PHK Tetap Dapat Gaji 60%!

Selain itu, terdapat penambahan Pasal 39A yang mengatur ketentuan manfaat JKP tetap dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan apabila perusahaan dinyatakan pailit atau tutup sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ketentuan pembayaran manfaat JKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghapus kewajiban pengusaha untuk melunasi tunggakan iuran dan denda program jaminan sosial ketenagakerjaan,” bunyi Ayat (2).

Perubahan lain, yakni pasal 40 PP 6/2025, mengatur hak atas manfaat JKP hilang jika pekerja tidak mengajukan klaim dalam waktu enam bulan sejak pemutusan hubungan kerja, telah mendapat pekerjaan baru, atau meninggal dunia

Sumber:inews

Author

Jl. Gatot Subroto No.Kav. 2, RW.3, Karet Semanggi, Kecamatan Setiabudi Jakarta Selatan

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rekor! 3,5 Juta Tiket Kampanye Akbar Amin Ludes Dalam Hitungan Menit, Coldplay Kalah

    Rekor! 3,5 Juta Tiket Kampanye Akbar AMIN Ludes dalam Hitungan Menit, Coldplay Kalah

    • calendar_month Rab, 7 Feb 2024
    • 0Comment

    Rekor! 3,5 Juta Tiket Kampanye Akbar AMIN Ludes dalam Hitungan Menit, Coldplay Kalah. Pemesanan tiket kampanye akbar bersama pasangan calon nomor urut satu, Calon Presiden Anies Baswedan dan Calon Wakil Presiden Gus Muhaimin Iskandar atau AMIN dari Koalisi Perubahan telah dibuka Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 11:11 WIB. Tiket bisa didapatkan melalui tautan di […]

  • 54 Juta Dpt Ditemukan Bermasalah

    Ini Bahaya! 54 Juta DPT Ditemukan Bermasalah, Timnas AMIN Minta Verifikasi ke KPU

    • calendar_month Sab, 20 Jan 2024
    • 0Comment

    Dalam menyongsong Pemilu dan Pilpres 2024, TIMNAS AMIN 01 memberikan sorotan serius terhadap keberlanjutan praktik demokrasi yang bersih dan adil di Indonesia. Dalam Pers Release yang di bagikan pada media mereka mengungkapkan temuan signifikan terkait Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang dianggap sebagai elemen terpenting dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis. Menurut Agus Maksum dari Dir Pengamanan […]

  • Mr P Milik Bocah Putus Disunat Kepala Puskesmas, Dinkes Sumsel, Praktik Pribadi

    Mr P Milik Bocah Putus Disunat Kepala Puskesmas, Dinkes Sumsel: Praktik Pribadi

    • calendar_month Sab, 8 Jun 2024
    • 0Comment

    Dinkes Sumsel mengaku belum mendapat laporan secara detail soal Mr P Milik bocah berinisial MH (10), yang putus disunat Kepala Puskesmas berinisial Z di Ogan Komering Ilir (OKI). Kepala Dinkes Sumsel, Trisnawarman mengatakan belum mendapat laporan dari Dinkes OKI secara lengkap. Ia mengetahui peristiwa tersebut dari pemberitaan yang beredar. “Kita belum dapat laporan (lengkap) dari […]

  • Kabar Bahagia, Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua: Begini Potret Usg Pertamanya

    Kabar Bahagia, Zaskia Sungkar Hamil Anak Kedua: Begini Potret USG Pertamanya

    • calendar_month Ming, 7 Sep 2025
    • 0Comment

    Aktris Zaskia Sungkar baru-baru ini membagikan kabar bahagia terkait kehamilan anak keduanya. Setelah melahirkan anak pertamanya pada 2021, Zaskia diketahui kembali menjalani program bayi tabung sejak 2024 lalu. Kabar bahagia ini diumumkan Zaskia lewat akun Instagram pribadinya @zaskiasungkar15, Minggu (7/9/2025) pagi. “To the new chapter InsyaAllah, MasyaAllah Tabarakallah,” tulisnya dalam sebuah unggahan video yang memperlihatkan […]

  • Lowongan Kerja Terbaru Grand Krakatau Hotel Serang

    Lowongan Kerja Terbaru Grand Krakatau Hotel Serang

    • calendar_month Rab, 4 Jun 2025
    • 0Comment

    Grand Krakatau Hotel terletak di pusat kota serang, Banten. Hotel kami memiliki 34 kamar dengan 4 tipe (standard, deluxe, superior, dan VIP). Dilengkapi dengan berbagai macam fasilitas penunjang seperti chinese food restaurant, cafe dengan menu makanan international, karaoke, billiard & lounge, serta live music. Grand Krakatau Hotel Merupakan hotel berbintang yang terletak di Serang-Banten dan […]

  • Pks Konsisten Menurut Anies, Posisi Politiknya Sekarang Di Persimpangan

    PKS Konsisten Menurut Anies, Posisi Politiknya Sekarang di Persimpangan

    • calendar_month Sab, 27 Apr 2024
    • 0Comment

    Anies Baswedan mengatakan saat ini Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sedang berada di persimpangan jalan usai Pilpres 2024 berakhir dan ditetapkan pemenangnya. Sebagai sosok yang juga berkompetisi di Pilpres 2024, Anies Baswedan mengatakan saat ini tinggal menunggu arah yang akan diambil PKS. “Sekarang ada persimpangan jalan baru kita masuk persimpangan jalan baru yang lain sudah tahu […]

expand_less