Kasus dugaan pemerasan terhadap Camat Pajo, Kabupaten Dompu, yang diduga dilakukan oleh tiga oknum jaksa kini memasuki babak baru. Penanganan perkara tersebut telah dilimpahkan ke meja pemeriksaan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB), Wahyudi, di Mataram pada Jumat. Penegasan tersebut ia sampaikan usai melakukan inspeksi terhadap kasus yang menjerat ketiga oknum jaksa yang sebelumnya bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu.
“Sudah di Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan),” ujar Wahyudi saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus tersebut.
Kasus Dugaan Pemerasan Camat Pajo, Tiga Oknum Jaksa Diperiksa Jamwas Kejagung
Menunggu Hasil Pemeriksaan Kejagung
Wahyudi mengaku belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut sebelum keluar hasil resmi dari pemeriksaan Jamwas Kejagung RI. Ia menegaskan bahwa pihak Kejati NTB tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi atau mempercepat proses yang tengah berjalan di tingkat pusat.
“Jadi, kita tidak bisa mendikte di sana (Jamwas), bagaimana waktunya (keputusan), kita tunggu,” tutur Wahyudi.
Menurut penjelasan sebelumnya, pengiriman hasil inspeksi kasus oleh Bidang Pengawasan Kejati NTB ke Kejagung merupakan bagian dari prosedur baku dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan jaksa. Mekanisme ini memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran ditangani secara berjenjang dan transparan sesuai aturan internal kejaksaan.
Terkait isi hasil inspeksi, Wahyudi memilih untuk tidak membeberkannya kepada publik. Ia menyatakan akan menunggu keputusan resmi dari Kejaksaan Agung sebelum memberikan pernyataan apa pun mengenai substansi perkara.
Awal Mula Dugaan Pemerasan
Dugaan pemerasan ini bermula dari proses eksekusi penahanan terhadap Imran, Camat Pajo, atas putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Putusan tersebut terkait perkara penganiayaan yang menjeratnya selama menjabat sebagai Camat Pajo, Kabupaten Dompu.
Pada momen eksekusi itulah, Imran mengaku telah dimintai sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah oleh tiga oknum jaksa yang bertugas di Kejari Dompu. Pengakuan tersebut kemudian menjadi pemicu bergulirnya kasus dugaan pemerasan yang kini menjadi sorotan publik di wilayah NTB.
Sorotan terhadap Integritas Penegak Hukum
Kasus ini menambah daftar persoalan integritas yang menyita perhatian publik terhadap institusi penegak hukum. Penanganan yang dilakukan secara internal melalui Jamwas Kejagung diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.
Bidang Pengawasan di lingkungan kejaksaan memang memiliki peran penting dalam mengawasi perilaku dan kinerja para jaksa. Setiap laporan dugaan pelanggaran, baik bersifat etik maupun pidana, harus melalui serangkaian pemeriksaan sebelum keputusan akhir diambil.
Hingga berita ini disusun, belum ada informasi resmi mengenai sanksi atau tindak lanjut konkret terhadap ketiga oknum jaksa tersebut. Publik di NTB masih menanti hasil pemeriksaan Jamwas Kejagung yang akan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Pentingnya Transparansi Proses
Sejumlah pihak menilai bahwa keterbukaan dalam penanganan kasus seperti ini menjadi kunci untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum. Proses yang berjenjang dari Kejati NTB hingga ke Kejagung memang menunjukkan adanya mekanisme pengawasan, namun publik juga berharap proses tersebut berjalan cepat dan akuntabel.
Kejati NTB sendiri menegaskan akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku dan menunggu keputusan dari pusat. Dengan demikian, perkembangan lebih lanjut kasus dugaan pemerasan Camat Pajo ini akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan yang kini berada di tangan Jamwas Kejagung RI.
Sumber referensi:Â




