Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Home » Otomotif » Mudah & Hemat! Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Kendaraan Bekas Rp 0

Mudah & Hemat! Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Kendaraan Bekas Rp 0

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sel, 18 Mar 2025

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi janji akan membuat peraturan gubernur yang memudahkan pemilik kendaraan untuk perpanjang STNK atau bayar pajak kendaraan tanpa KTP pemilik lama. Namun sebenarnya, ada proses yang bisa membuat perpanjang STNK tak perlu KTP pemilik lama lagi. Prosesnya adalah balik nama kendaraan tersebut.
Kini, pembeli kendaraan bekas kini tak perlu repot lagi meminjam KTP pemilik lama. Sebab, saat ini pembeli kendaraan bekas bisa langsung proses balik nama kendaraan dengan biaya yang bisa lebih murah.

Pajak STNK bisa dibayar dan diperpanjang tanpa KTP pemilik lama kendaraan. Caranya adalah dengan melakukan balik nama kendaraan yang tidak perlu identitas pemilik awal kendaraan.

Namun, untuk melakukan proses ini perlu BPKB dan kuitansi pembelian kendaraan. KTP pemilik lama tidak dibutuhkan, yang diperlukan hanya KTP pemilik baru yang akan balik nama kendaraan tersebut.

Mudah & Hemat! Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama, BBN Kendaraan Bekas Rp 0

Kini mengurus balik nama kendaraan bisa lebih murah. Soalnya, saat ini bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya (BBNKB II) dibebaskan. Artinya, bea balik nama kendaraan bekas akan digratiskan alias Rp 0.

Namun perlu dicatat, kebijakan ini hanya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas. Jika kendaraan bekas yang akan dibalik nama telah menunggak pajak, maka harus tetap dibayarkan pokok pajak kendaraan bermotor (PKB) dan dendanya.

Juga ada biaya lain yang diperlukan seperti SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) yang masuk ke rekening Jasa Raharja, administrasi STNK, pelat nomor dan BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Kalau dibutuhkan mutasi STNK dan BPKB, pun perlu biaya mutasi.

Untuk besaran biayanya, PKB disesuaikan dengan kendaraannya. Sedangkan SWDKLLJ biayanya sebesar Rp 35 ribu untuk sepeda motor sampai 250 cc dan Rp 143 ribu untuk mobil jenis pick up/mobil barang sampai dengan 2.400 cc, sedan, jeep, dan mobil penumpang bukan angkutan umum.

Begitu juga ada biaya lain seperti biaya cetak STNK, pelat nomor atau BPKB yang masuk ke Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri. Biaya administrasi STNK, sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri, adalah Rp 100.000 untuk sepeda motor dan Rp 200.000 untuk mobil. Untuk pelat nomor dikenakan biaya administrasi Rp 60.000 untuk sepeda motor dan Rp 100.000 untuk mobil.

Untuk mutasi kendaraan ke luar daerah, biayanya Rp 150.000 untuk sepeda motor dan Rp 250.000 untuk mobil. Dan penerbitan BPKB biayanya adalah Rp 225.000 untuk sepeda motor dan Rp 375.000 untuk mobil.

  • Author: Redaksi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Stres Gagal Nyaleg, Ini Cara Berobat Ke Dokter Jiwa Pakai Bpjs

    Stres Gagal Nyaleg, Ini Cara Berobat ke Dokter Jiwa Pakai BPJS

    • calendar_month Jum, 16 Feb 2024
    • 0Comment

    Stres Gagal Nyaleg, Ini Cara Berobat ke Dokter Jiwa Pakai BPJS. Pelaksanaan Pemilu 2024 di Rabu (14/2/2024) kemarin telah selesai, hasil perhitungan cepat sejumlah suara di lebih dari 80 persen daerah sudah dirilis. Pada pemilu kali ini, tak hanya dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang akan bertarung. Para calon legislatif (caleg) pun […]

  • Putusan Hakim, Pegi Bebas, Susno Duadji Ungkap Kecurigaan Pelaku Sebenarnya Di Kasus Vina Cirebon

    Putusan Hakim: Pegi Bebas, Susno Duadji Ungkap Kecurigaan Pelaku Sebenarnya di Kasus Vina Cirebon

    • calendar_month Sen, 8 Jul 2024
    • 0Comment

    Putusan Hakim Eman Sulaeman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 8 Juli 2024, akhirnya mengabulkan permohonan Pegi Setiawan dalam sidang praperadilan penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon. “Mengembalikan kedudukan dan harkat serta martabatnya seperti sediakala dan membebankan biaya perkara kepada negara. Demikianlah diputus pada hari ini Senin tanggal 8 Juli 2024,” kata […]

  • Hasil Rekap 3 Hari, Amin Menang Di 15 Ppln, Kantongi 46.874 Suara

    Hasil Rekap 3 Hari: Amin Menang di 15 PPLN, Kantongi 46.874 suara

    • calendar_month Sab, 2 Mar 2024
    • 0Comment

    Rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional selama 3 hari ini, mencatat kemenangan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) di beberapa daerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL sejak hari pertama rekapitulasi pada Rabu (29/2) hingga Sabtu pagi (2/3), terdapat 15 wilayah kerja Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) yang mencatat perolehan suara Amin paling […]

  • Gibran Menganggap Ngelawak Soal Gugatan, Ganjar Siap Buktikan Di Sidang Mk

    Gibran Menganggap Ngelawak soal Gugatan, Ganjar Siap Buktikan di Sidang MK

    • calendar_month Rab, 27 Mar 2024
    • 0Comment

    Gibran Menganggap Ngelawak soal Gugatan, Ganjar Siap Buktikan di Sidang MK. Capres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo tak ingin menanggapi komentar Cawapres Nomor Urut 2, Gibran Rakabuming Raka terkait perolehan suara nol pasangan calon (paslon) 02 Prabowo-Gibran dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) milik Tim Hukum Ganjar-Mahfud. Ganjar menegaskan, komentar apapun yang berkaitan dengan […]

  • Dukungan Pengacara 6 Laskar Fpi Untuk Kpk Dalam Usut Dugaan Gratifikasi Perkara Km 50 Di Ma

    Dukungan Pengacara 6 Laskar FPI untuk KPK dalam Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA

    • calendar_month Sel, 26 Mar 2024
    • 0Comment

    Dukungan Pengacara 6 Laskar FPI untuk KPK dalam Usut Dugaan Gratifikasi Perkara KM 50 di MA. Pengacara 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) korban pembunuhan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi terhadap putusan Kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hal itu disampaikan pengacara 6 korban […]

  • Lowongan Kerja Serang Di Pt Baja Perkasa Sentosa Untuk 1 Posisi

    Lowongan Kerja Serang di PT Baja Perkasa Sentosa Untuk 1 Posisi

    • calendar_month Rab, 6 Mar 2024
    • 0Comment

    PT Baja Perkasa Sentosa ini merupakan perusahaan yang bergerak di industri baja dengan produk utama baja beton. Baja beton yang diproduksi PT Baja Perkasa Sentosa nantinya akan digunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur di Indonesia. PT Baja Perkasa Sentosa beralamat di Jl. Lanud Gorda KM.1, No.9 Cikande, Kampung Maja, Kec. Kibin, Serang, Banten 42185. Lowongan Kerja […]

expand_less