Kondisi keuangan BPJS Kesehatan kembali menjadi sorotan setelah Direktur Utama lembaga tersebut, Prihati Pujowaskito, mengungkap bahwa badan penyelenggara jaminan sosial ini mengalami defisit hingga Rp 2 triliun setiap bulan. Pernyataan ini disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI di kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Prihati menjelaskan bahwa beban pengeluaran BPJS Kesehatan jauh melampaui pemasukan yang diterima setiap bulannya. Ketidakseimbangan inilah yang membuat lembaga tersebut terus tergerus secara finansial dan berpotensi menghadapi situasi serius dalam waktu dekat.
BPJS Kesehatan Alami Defisit Rp 2 Triliun, Apa Dampaknya?
Pengeluaran Lampaui Pemasukan
Menurut paparan Prihati, BPJS Kesehatan mencatatkan sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan per hari. Jumlah transaksi yang masif ini menghasilkan kewajiban pembayaran sebesar Rp 500 miliar setiap harinya.
“Ini menghasilkan pembayaran Rp 500 miliar sehari, dan sebulan sebesar kurang lebih Rp 16,5 triliun. Sementara iuran yang masuk hanya Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” ujar Prihati di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan, rasio klaim BPJS Kesehatan saat ini telah menyentuh angka 108,72 persen. Artinya, klaim yang dibayarkan sudah melebihi total iuran yang dikumpulkan dari para peserta.
Bukan Pertama Kali Defisit
Prihati mengungkapkan bahwa pengalaman defisit bukanlah hal baru bagi BPJS Kesehatan. Menurutnya, lembaga ini pernah mengalami situasi serupa pada periode 2018 hingga 2020.
“Memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, namun sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” jelasnya.
Masa pandemi COVID-19 sempat menurunkan tingkat klaim karena masyarakat membatasi kunjungan ke fasilitas kesehatan. Namun, setelah situasi kembali normal, beban klaim kembali melonjak dan menekan keuangan lembaga.
Ancaman Gagal Bayar di Juli 2027
Salah satu hal yang paling mengkhawatirkan dari paparan tersebut adalah potensi gagal bayar (default) yang dapat terjadi pada Juli 2027. Prihati menyebut bahwa saat ini BPJS Kesehatan masih memiliki cadangan dana untuk membayar klaim hingga awal tahun depan.
“Kita masih punya cadangan untuk pembayaran klaim ini sampai awal tahun depan. Dan kita akan gagal bayar di Juli 2027 bila tidak ada intervensi atau dukungan,” tegasnya.
Karena itu, ia secara khusus meminta dukungan dari DPR RI agar skenario terburuk tersebut tidak benar-benar terjadi dan layanan kesehatan bagi jutaan peserta tetap terjamin.
Peluang Dana Rp 20 Triliun Cair
Di tengah situasi yang menekan, Prihati menyampaikan kabar baik yang ia terima dari Istana. Menurutnya, terdapat peluang pencairan dana senilai Rp 20 triliun yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.
“Tadi kami ditelepon oleh Wamensesneg. Jam 13.00 ada finalisasi,” kata Prihati, merujuk pada komunikasi yang berlangsung pada hari yang sama dengan rapat berlangsung.
Pencairan dana tersebut bergantung pada penandatanganan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Aset dan Liabilitas (PP Alma). Prihati menjelaskan bahwa regulasi ini akan mengubah skema defisit aset menjadi defisit aset neto, sehingga bantuan senilai Rp 20 triliun dapat segera dicairkan.
Harapan untuk Keberlanjutan Layanan
Dengan kondisi keuangan yang kian tertekan, masa depan BPJS Kesehatan kini bergantung pada langkah cepat pemerintah dan dukungan legislatif. Penandatanganan PP Alma dinilai menjadi salah satu kunci untuk menyelamatkan lembaga ini dari ancaman gagal bayar.
Publik berharap, keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional tetap terjaga mengingat jutaan masyarakat Indonesia menggantungkan akses layanan kesehatan mereka pada BPJS Kesehatan.




