Pasti Cair! Berikut Ini Komponen THR dan Gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Pensiunan, dan Dosen
Komponen THR dan gaji ke-13 ASN
Scroll Untuk Lanjut Membaca
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN di kementerian/lembaga pusat
- Setinggi-tingginya 100 persen TPP bagi ASN di instansi daerah tentu disesuaikan dengan kemampuan daerah
Pensiunan
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan pensiun
Guru dan Dosen
- 100 persen tunjangan profesi guru dan dosen
Sumber: jawapos
Halaman:




